RPPJ Keliru akan Dicopot Dishub

Senin 17-06-2019,06:17 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SEPATAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bertugas merawat dan memasang Rambu Pendahulan Penunjuk Jurusan (RPPJ) di ruas-ruas jalan Kabupaten Tangerang. Demikian dilontarkan Dani Wiradana, Kepala Seksi (Kasi) Rekayasa Lalulintas Dishub Kabupaten Tangerang, Minggu (16/5). “Ada beberapa giat pengadaan rambu lalulintas dalam anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Kabupaten Tangerang 2019,” jelas Dani, disela kesibukannya di Kecamatan Sepatan. Dani memaparkan, kegiatan pengadaan rambu lalulintas melalui APBD murni meliputi, pengadaan RPPJ atau dikenal plang penunjuk jalan sebanyak 15 unit, rambu larangan peraturan bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018 soal jam operasional kendaraan angkutan barang sebanyak 26 unit. Lalu, lanjut Dani, pengadaan rambu standar sebanyak 30 unit. Rambu standar dengan peringatan daun tambahan untuk pintu perlintasan kereta api tanpa palang pintu sebanyak 6 unit. Sedangkan, sambungnya, kegiatan rehab RPPJ bersumber dari anggaran yang sama sebanyak 8 unit. Kedepan, kata Dani, rencana kegiatan melalui alokasi biaya tambahan (ABT) meliputi, pengdaan RPPJ kembali sebanyak13 unit, rehab RPPJ sebanyak 15 unit dan pengadaan rambu standar sebanyak 115 unit. “Semuanya itu tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Tangerang,” jelasnya. Dani mengungkapkan, RPPJ yang ingin direhab karena ingin menyesuaikan dengan aturan baru sekaligus lebih memperjelas plang penunjuk jalan itu. Pada beberapa plang, sambungnya, ada kesalahan tulisan jurusan dan tata letak arah panah. “Seharusnya, arah panah ke kanan ataupun kiri ada diatas.  Kemudian, didahulukuan tulisan jurusan terdekat.,” jelasnya. Sekedar informasi, Dani menyebutkan, pihaknya bertugas melaksanakan rekasaya lalulintas meliputi, perencanaan, penyediaan, pengadaan, penetapan, pemasangan, pemeliharaan dan pengawasan rambu-rambu, marka RPPJ, alat pemberi isyarat lalulintas (APILL) dan sarana lain yang terkait dengan kegiatan rekayasa lalulintas. Dani berharap, rambu lalulintas dapat membantu pengguna jalan sesuai dengan fungsi masing-masing. “Misalkan, RPPJ atau biasa disebut plang penunjuk jalan, dapat berguna bagi peguna jalan sebagai petunjuk menuju tempat tujuannya,” pungkas dani. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait