Penetapan Anggota DPRD Tunggu MK

Jumat 24-05-2019,05:17 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan pemenang Pemilu 2019. Namun, KPU Kota Tangsel belum mengumumkan penetapan anggota DPRD terpilih. KPU Tangsel masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Achmad Mujahid Zein mengatakan, penetapan kursi terpilih DPRD Tangsel baru dilakukan setelah ada keputusan MK. "Bila tidak ada gugatan di MK, kita akan umumkan pemenang anggota DPRD Tangsel terpilih pada Sabtu (25/5)," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (22/5). Zein menambahkan, bila ada gugatan di MK maka, penetapan pemenang anggota DPRD Tangsel belum bila dilaksanakan dan menunggu keputusan dari MK setelah masalah sengketa selesai. "Kita tunggu saja keputusan dari MK karena, Jumat (24/5) merupakan register terakhir di MK," tambahnya. Masih menurutnya, nantinya penetapan kursi dan calon terpilih belum ditentukan apakah disatukan atau tidak. Dalam penetapan kursi nantinya akan diketahui siapa saja partai politik peserta pemilu yang mendapat kursi plus berapa jumlahnya. Begitu juga calon terpilih orangnya siapa saja yang menang dan akan menjadi anggota dewan meski sudah diketahui akan ditentukan bersamaan dengan penetapan anggota Dewan. Pengumuman pemenang akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka dan parpol peserta pemilu akan diundang. "Nantinya orang pribadi akan dikirimin surat termasuk ke parpol juga," jelasnya. Masih menurutnya, orang pribadi yang terpilih menjadi anggota Dewan akan terlebih dahulu dikirim surat, kemudian baru kepada parpolnya. "Mudah-mudahan pengumuman dapat segeraa kita lakukan," tuturnya. Setelah proses tersebut dilakukan dan selesai, maka KPU Tangsel akan mengajukan pelantikan kepada Depdagri melalui Gubernur Banten. "Anggota DPRD lama akan habis masa baktinya sampai Oktober mendatang," ungkapnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait