34 Napi Dapat Remisi Waisak

Selasa 21-05-2019,03:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan remisi Hari Raya Waisak kepada 33 napi yang beragama Budha. Remisi yang diterima dibagi dalam dua kategori, Remisi Khusus I sebanyak 32 orang dan Remisi Khusus II satu orang. Kepala Sub Seksi Registrasi Syamsul Hidayat mengatakan, dalam rangka Hari Raya Waisak, warga binaan yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus Waisak. Remisi tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian. "Remisi Khusus I diberikan kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan untuk Remisi Khusus II, Warga Binaan tersebut bisa langsung bebas dan tidak boleh lagi melakukan kesalahan yang terdahulu,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (20/5). Syamsul menambahkan, remisi merupakan hak para warga binaan. Asalkan memenuhi syarat substantif dan administratif, mereka pasti akan mendapatkannya tanpa embel-embel apapun. "Kami menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan remisi, karena memang remisi adalah hak para warga binaan. Mereka kita berikan remisi karena ada penilaian khusus selama di dalam lapas, untuk itu kami berikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat yang kita berikan,"paparnya. Syamsul menuturkan, pengusulan Remisi sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya beserta jajaran Staf Sub Seksi Registrasi. Dirinya juga berharap agar warga binaan bisa terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Pemuda Tangerang. "Kami meminta kepada para warga binaan yang berada di dalam lapas ataupun yang sudah mendapatkan remisi bebas murni untuk tidak kembali berkelakuan buruk. Apalagi mereka yang bebas murni, mereka sudah kami berikan skil untuk menciptakan peluang usaha dan harus dijalankan dengn baik,"tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait