BPK TAK RAGU BERIKAN WTP

Jumat 02-06-2017,07:29 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Laporan penggunaan anggaran di 7 kota/kabupaten dan Pemprov Banten mendapat penilaian baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemprov Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Pandeglang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Anggota 5 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun memastikan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Banten dan 7 kabupaten/kota di Banten adalah hasil kerja profesional. Isma memastikan tidak ada suap menyuap. “Saya tidak akan pernah meragukan teman-teman (tim auditor BPK Provinsi Banten) di provinsi Banten. Jadi saya tidak akan pernah ragu, kalau kami berkata bahwa opini itu adalah WTP, ya WTP,” katanya. Selain itu, alasan lain pemberian opini WTP karena secara standar akuntasi pemerintahan sudah bisa masuk sistem ke akuntasi yang berlaku. Isma meyakini kepala perwakilan BPK RI Provinsi Banten beserta tim sudah bekerja profesional sudah menggunakan sistem quality kontrol, quality assurance sampai dengan bisa melakukan review justifikasi WTP. Ia membeberkan alasan lembaganya memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016. “Mereka sudah bekerja dengan keras dan secara baik. Kami melakukan pemeriksaan semua yang menjadi temuan di tahun 2016 untuk LKPD 2015, sudah diperbaiki dengan benar, misalkan aset dan barang tidak ditemukan selama ini sudah bisa ditelusuri," lanjutnya. "Dan mengenai belanja publikasi atau promosi yang selama ini kelebihan pembayaran sudah bisa pertanggungjawabkan. Itu hal-hal yang signifikan dari tahun lalu WDP jadi WTP,” papar Isma kepada awak media,  Rabu (31/5). Terutama lanjut Isma, tentang aset. Menurutnya, sekarang BPK sudah tahu umur ekonomis serta penyusutan aset tersebut. Dalam sambutannya, Isma menegaskan, pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski begitu, menurut Isma, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran terhadap tujuan perundang-undangan maka harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan. “Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal itu harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan," ujarnya. Bagi Kabupaten Tangerang ini WTP yang ke-9 berturut-turut dan untuk Kota Tangerang yang ke-10 berturut-turut. Sementara untuk Pandeglang, ini yang pertama kali. "Kami bersyukur atas pencapaian ini. Ini akan menjadi motivasi kami untuk mempertahankannya di tahun berikutnya dan memperbaiki beberapa kekurangan," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Pencapaian WTP ini, bagi Kota Tangsel menjadi bukti komitmen Walikota Airin Rachmi Diany bersama jajarannya, menggunakan anggaran sesuai dengan aturan. Sejak Airin menjadi Walikota pada 2011, ini adalah WTP yang kelima kalinya. Yakni, 2011, 2012, 2012, 2015 dan 2016. Pada hasil pemeriksaan laporan keuangan 2013 dan 2014, sempat mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP). “Hal ini merupakan hasil kerja kita semua dalam menggunakan dana rakyat yang berada di dalam APBD secara bijak dan tepat untuk meningkatkan pembangunan Kota Tangerang Selatan yang dalam tahap pertumbuhan,” ujar Airin. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta memastikan raihan WTP tersebut murni hasil kerja keras Pemprov Banten, bukan ada unsur suap menyuap, seperti yang terjadi di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). “Saya Sekdanya, komandannya saya, gak lah kita (suap), duitnya dari mana? Terima kasih sudah ditanya seperti itu, sudah mengingatkan saya,” ujar Ranta menjawab pertanyaan awak media, Rabu (31/5). Ranta menjelaskan, WTP merupakan sajian informasi yang wajar dengan segala kekurangan atas laporan keuangan yang telah disusun pemerintah. “Masih ada yang harus diperbaiki, ada sisa beberapa pekerjaan lagi yang harus diselesaikan,” katanya. Ranta menambahkan, tahun ini mau tak mau pemerintah harus bekerja keras untuk memperbaiki yang belum selesai dikerjakan, dan mempertahankan opini tersebut. Untuk diketahui, kasus suap opini yang melibatkan auditor BPK dan pegawai Kementerian Desa PDTT terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut,  penyidik menyita uang Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar, dan 3.000 dollar AS. WTP ini bagi Pemprov Banten adalah hasil kerja keras. Karenam opini pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya mendapat opini disclaimer, artinya masih banyak penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kini, naik menjadi WTP. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan 2016 itu dilakukan oleh Anggota V BPK RI Isma Yatun di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (31/5). Gubernur Banten Wahidin Halim menyambut baik predikat WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-BPK) Pemprov Banten tahun anggaran 2016. "Keberuntungan saya dengan Pak Andika, karena setelah dilantik mendapatkan WTP," katanya dalam sambutannya di Paripurna Istimewa Penyerahan LHP-BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten di ruang Paripurna DPRD Banten. Ia menegaskan, ke depannya akan berupaya mempertahankan predikat WTP. "Mudah-mudahan bisa dipertahankan selama kami jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Dan predikat ini dicapai dari hasil kerja keras dinas-dinas," ujarnya. Wahidin juga mengapresiasi hasil kerja organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten dalam pengelolaan keuangan. "Tentu ini menjadi catatan dan harus diberikan apresiasi kepada para pengelola keuangan. Dengan puasa di tahun ini pun harus bisa melahirkan pribadi jujur disiplin pribadi yang amanah ke depannya," ucapnya. Senada disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Menurut Andika, dia bersama Gubernur Wahidin bertekad terus melakukan peningkatan terhadap capaian yang sudah diperoleh. Ia pun bertekad senantiasa melaksanakan ketentuan peraturan bidang pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan akuntabel. “Ini berkat kinerja pemprov yang baik dalam kaitan laporan keuangan. Dan ini akan kita pertahankan dan jaga agar ke depan Pemprov Banten meraih WTP kembali,” katanya seraya menegaskan pihaknya akan melakukan upaya  pengawasan untuk mencegah penyimpangan. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah berharap, opini WTP dari BPK tidak membuat Pemprov Banten menjadi jumawa. “Jangan sampai jumawa seolah raihan opini WTP tidak ada masalah, karena ini penilaian yang sifatnya admisnistratif,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya. Asep juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten atas usaha keras demi meraih predikat WTP. “Saya yakin opini merupakan perjuangan sangat panjang. Dari opini Disclaimer yang menjadi suatu hal mengkhawatirkan dari sisi opini, lalu lanjut ke WDP (wajar dengan pengecualian). Atas kerja keras dan komitmen bersama Alhamdulillah Banten kini meraih WTP,” ujarnya. Sementara, raihan opini WTP dari BPK RI juga ditanggapi beragam. Salah satunya datang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Banten. Menurut Wakil Ketua F-PDIP, Muhlis, pencapaian tersebut merupakan warisan pemerintahan di era kepemimpinan Gubernur Rano Karno. "Ini warisan yang baik. Baru 2016 ini mendapat WTP. Ini tren peningkatan perbaikan yang dilakukan oleh pemerintahan Rano. Hari ini dibuktikan dengan mendapat WTP," kata Muhlis, Menurutnya, Gubernur Banten Wahidin Halim pun secara gamblang mengakui bahwa raihan WTP tersebut merupakan keberhasilan pemerintahan. "Saya kira secara gamblang Pak WH juga yang menyatakan bahwa dia beruntung, dan yang berhasil pemerintahan yang lalu," ujarnya. Ia berharap, pemprov di bawah komando WH-Andika bisa mempertahankan predikat WTP. "F-PDIP sangat apresiasi kinerja pemprov. Dan mudah-mudahan bisa mempertahankan. Untuk OPD bisa lebih meningkatkan kinerjanya, bisa menyajikan laporan secara akuntabel dan transparan dan lebih bersinergi dengan DPRD dan kabupaten/kota," jelasnya. Opini WTP atas laporan keuangan tahun 2016 juga diperoleh Pemkab Serang. Predikat ini bahkan sudah yang keenam kalinya. Hasil pemeriksaan itu kemarin diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Thomas Ipoeng Andjar Wasita dan diterima Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Kantor BPK RI Perwakilan Banten pada Rabu (31/5). Namun dari predikat yang diberikan itu, ada catatan BPK. Di antaranya terkait pembangunan Interchange Cikande. Yakni, sumbangan dana dari perusahaan Serang timur untuk pembangunan jalan simpang susun Tol Tangerang-Merak di Desa Julang, Kecamatan Cikande di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu hingga saat ini masih minim dari yang dijanjikan sebesar 25 persen dari total biaya pembangunan interchange Rp 220 miliar atau Rp 55 miliar. Sementara pembangunannya tak lama lagi rampung. Catatan itu nyaris sama dengan catatan BPK atas LKPD Kabupaten Serang tahun 2015, yakni terkait dengan interchange. Oleh karena itu Bupati Tatu mengatakan bahwa tak akan membuka interchange itu walaupun sudah selesai sampai perusahaan melunasi kewajibannya, atau membuat surat perjanjian pengakuan utang interchange kepada pemkab. Pihaknya pun sudah mengirimkan surat terkait rencana itu. ”Pemkab dengan berat hati tidak akan membuka interchange ini karena ini menjadi catatan bagi opini Pemda Serang,” katanya saat diwawancarai wartawan di Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Palima, Kota Serang. Menurut Tatu, pihaknya sudah beberapa kali membuat tim untuk mengumpulkan sumbangan perusahaan itu. Namun hasilnya minim. Karenanya Pemkab akan mengumpulkan lagi pimpinan-pimpinan perusahaan menjelang rampungnya pembangunan interchange. “Tim akan dibuat lebih lengkap, akan undang lagi dari pimpinan perusahaan, semoga yang hadir pemegang kebijakan, karena sering kali kami mengundang itu bukan pemegang kebijakan yang hadir. Mungkin Juli ini selesai,” ujarnya. Terkati opini WTP, Tatu mengatakan, Pemkab Serang sudah sewajarnya dan sudah menjadi keharusan untuk menyajikan laporan  yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan tata cara aturan yang berlaku. Saat ini pihaknya menggunakan sistem akuntansi akrual yang baru berjalan untuk tahun kedua. “Dengan diraihnya WTP berarti Kabupaten Serang bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelola, dengan pelayanan kepada masyarakat, dan ini harus dipertahankan,” paparnya. (tb/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait