SERPONG-Tak kurang dari 24 jam, polisi menangkap pembunuh wanita di apartemen Habitat Karawaci. Polres Tangsel bersama tim Jatanras Polda Metro Jaya meringkus Agus Susanto (36) warga Jalan Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang. Ia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sulastri (21) di Kamar Nomor 311, Tower C, Apartemen Habitat Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku berhasil diringkus polisi pada Minggu (12/5) pukul 13.00 WIB di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ciri-ciri pelaku teridentifikasi berdasarkan analiasa rekaman CCTV yang ada di apartemen tersebut. "Dari petunjuk inilah kita peroleh simpulkan pelaku adalah orang terakhir yang bertemu korban sebelum kejadian," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (13/5). Ferdy menambahkan, korban tewas karena leher diikat tali dan hataman benda tumpul. Hasil pemeriksaan, Agus membunuh korban karena ingin menguasai barang berharga milik korban, seperti uang Rp 5 juta dan beberapa telepon genggam. Sebelumnya, Agus dan Sulastri sempat komunikasi menggunakan aplikasi WeChat. Sulastri yang bekerja sebagai pemandu karaoke dan Agus sepakat untuk berkencan. "Satu kali kencan, pelaku akan membayar Rp 400 ribu. Tapi, seusai kencan muncul niat jahat pelaku, karena di dalam apartemen melihat barang berharga punya korban," tambahnya. Sebelum pembunuhan dilakukan terjadi keributan. Itu diperkuat dari keterangan tetangga yang mendengar ketibutan sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan terlentang di tempat tidur tanpa busana, serta mulut di lakban. "Yang mematikan ini lilitan kabel changer di leher dan cekikan di leher korban. Dalam kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya. Sebelumnya, Sulastri alias Tari, wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke ditemukan tewas di Kamar Nomor 311 Tower C Apartemen Habitat Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan telanjang dan terikat pada leher, kedua tangan dan kedua kaki. Serta tubuh korban ditutupi dua buah bantal. Korban ditemukan pertama kali oleh Andra Anjaya (30), pacarnya. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, selain ditemukan sudah meninggal, barang-barang milik korban juga hilang. Yakni, dua buah handphone merek Oppo dan Asus, dompet berisikan identitas dan uang tunai sebesar Rp 5 juta, perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin emas. "Termasuk tas selempang milik pacarnya juga hilang," ujarnya Alexander menambahkan, berawal pada Sabtu (11/5) sekira pukul 09.00 WIB, Andra berada di apartemen bersama Sulastri. Saat kekasihnya itu tertidur, Andra pergi dari apartemen. Andra pergi memancing di empang Wijaya Taman Cibodas, bersama temannya, Apeng. Sekitar pukul 17.00 WIB, Sulastri mengirim pesan WA kepada Andra, memberitahukan sedang ada tamu. Namun, saat dibalas oleh Andra sekitar pukul 17.40 WIB, korban sudah tidak membalasnya lagi. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, Andra kembali ke apartemen dan mendapati gagang pintu luar sudah tidak ada dan pintu terkunci. Kemudian Andra membuka pintu tersebut dengan paksa. Setelah pintu terbuka, melihat tubuh kekasihnya tertutup dua buah bantal dan tidak mengenakan pakaian. "Serta leher korban terikat sarung bantal, kedua tangan terikat oleh sarung bantal dengan posisi di atas perut, dan kaki korban juga terikat menggunakan kabel charger," jelasnya. Melihat hal tersebut, Andra lalu membuka ikatan di leher dan tangan, serta berupaya menolong korban yang sudah tidak bergerak. Selain itu Andra juga melihat keadaan laci tempat menyimpan dompet sudah terbuka, serta dua buah HP korban juga sudah tidak ada, termasuk kalung, gelang dan cincin korban juga sudah tidak dikenakan oleh korban. "Andra juga menemukan gagang pintu yang lepas disamping tubuh korban sebelah kiri," terangnya. Lantaran korban sudah tidak bergerak, lalu Andra menghubungi temannya yang bernama Sandi melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan apartemen dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kelapa Dua. Dalam dalam kamar apartemen, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari kabel charger yang dipakai untuk mengikat kedua kaki, celana dalam warna hitam milik korban, celana pendek warna hitam milik korban. Engsel pintu yang telah rusak, sprei warna hitam merah motif kembang, dua buah bantal warna pink dan pakaian perempuan jenis dress warna hitam putih motif bunga milik korban. (bud)
Tergiur HP dan Perhiasan, Bunuh Teman Kencan
Selasa 14-05-2019,05:28 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :