Usulan UPT Rusunawa Direstui Provinsi

Jumat 10-05-2019,06:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel telah mendapat rekomendasi dari Bagian Organisasi Provinsi Banten terkait UPT Rusunawa Serua, Ciputat. Rekomendasi yang diberikan adalah UPT Rusunawa yang diajukan memiliki tipe B. Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perkimta Kota Tangsel Carsono mengatakan, rekomendasi UPT Rusunawa sudah disetujui oleh provinsi tapi tipenya B. "Jadi dari UPT langsung staf dan tidak perlu ada tata usaha (TU)," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (9/5). Carsono menambahkan, rusunawa di Serua masuk dalam rusunawa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Pemkot Tangsel tinggal menunggu diserahkan dari Kementerian PUPR. Sehingga rekomendasi yang diberikan UPT Rusunawa itu untuk pemelihaan dan tipenya B. Rekomendasi dari provinsi sudah turun dan saat ini rusunawa tersebut belum bisa digunakan karena operaisoanl tentang Perwal masih di bagian hukum Pemkot Tangsel dan Perda menunggu jadwal di DPRD Tangsel. "Kalau sudah ada Perwal boleh jalan dulu, mulai dari pengelolaannya, sewanya dan kita sedang buat kajian harga sewa," tambahnya. Masih menurutnya, di Serua ada dua rusunawa, yang lama empat lantai dan sudah digunakan, dan yang baru memiliki lima lantai dan belum dipakai. Selama ini untuk dapat menempati rusunanya iuran yang dibebankan sebesar Rp 250 ribu untuk biaya listrik, air, sampah dan keamanan. Nantinya, sewa rusunawa baru akan lebih mahal lantaran ukurannya lebih besar. Saat ini Perkimta sedang menuggu surat terima aset dari Kementerian Pekerjaan Umum. "Yang bangun rusunawa ini Dinas PU tapi, yang pegang uang Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian Keuangan urus pelepasan aset kepada Pemkot Tangsel," tambahnya. Carsono menambahkan, saat ini Perwal sedang disusun, termasuk standar operasional prosedur (SOP)-nya yang terdisi dari 7 poin, seperti tata cara penerimaan, masalah pemeliharaan, masalah pengoperasionalan, pembayaran, tarif dan lainnya. Nantinya, masyarakat hanya boleh sewa apartemen tersebut maksimal lima tahun. Diharapkan setelah keluar rusunawa bisa nabung dan beli rumah sendiri dari uang tabungan. "Sehingga masyarakat jadi mandiri hidupnya dan keluar dari rusunawa jangan ngontrak lagi," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait