BANDUNG -- Terdakwa perkara suap izin proyek Meikarta yang juga Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyebutkan Neneng dengan meyakinkan terbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut. "Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta, subsidair empat bulan kurungan," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5). Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu satu bulan maka diganti pidana penjara satu tahun. Tidak hanya itu, Neneng juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama lima tahun. Selama persidangan, Neneng diduga berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp 10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Dengan demikian, Neneng dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Neneng, empat pejabat Pemkab Bekasi juga dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa KPK terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Keempat pejabat tersebut Jamaludin (kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Sidang tuntutan terhadap ke empat terdakwa tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5). Menurut Jaksa KPK, Yadyn, ke empatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama. Selain dituntut enam tahun, keempatnya juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi Nurlaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," tutur Jaksa KPK dalam tuntutannya.(Rep)
Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kamis 09-05-2019,03:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,20:36 WIB
Edukasi Bumil, Tingkatkan Kualitas Kehamilan, Tekan Anemia dan Cegah Stunting Sejak Kehamilan
Senin 03-08-2026,19:29 WIB
UNIS, PFI dan KMF Kalacitra Gelar Workshop Photovoice, Anak Punk Dilatih Membuat Karya Foto Jurnalistik
Senin 03-08-2026,12:24 WIB
VIVERE Hotel ARTOTEL Curated Gelar Wedding Open House 'Whispers of Forever Vol. 2'
Senin 03-08-2026,20:08 WIB
Dikeluhkan Warga Desa Bojong Cikupa, Bahu Jalan Raya Serang Jadi TPS Liar
Senin 03-08-2026,20:23 WIB
Pilar Pastikan Venue Porprov Sudah Siap
Terkini
Senin 03-08-2026,22:23 WIB
Bangun RTLH Jadi Rumah Sehat dan Nyaman
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Relawan TIK Banten Ajari Warga Sindang Jaya Melek Digital
Senin 03-08-2026,22:20 WIB
Juli 2026, BPBD Tangani 158 Kasus Kebakaran
Senin 03-08-2026,22:11 WIB
DLH Target Semua Sekolah Jadi Adiwiyata Mandiri
Senin 03-08-2026,22:02 WIB