Perusak Motor Didakwa Pasal Berlapis

Rabu 08-05-2019,06:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG- Pengadilan Negeri Kota Tangerang menyidangkan Adi Saputra (21) pria yang viral di medsos merusak motor miliknya sendiri karena tidak terima ditilang polisi. Aksinya itu terjadi kawasan BSD, beberapa waktu lalu. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Suarni, Selasa (8/5) dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry dari Kejaksaan Negeri Kota Tangsel (Kejari Tangsel) membacakan dakwaannya di persidangan. Andry menyatakan terdakwa melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 480 tentang Penadah, Pasal 406 tentang Pengrusakan dan Pasal 216 melawan petugas. Menurut Andry, terdakwa melakukan pelanggaran Lalulintas, mengendarai kendaraan sepeda motor dengan melawan arah tanpa mengenakan helm berikut yang dibonceng Yuni teman wanita terdakwa yang saat ini berada di Lampung. “Kami sudah layangkan surat panggilan terhadap Yuni supaya hadir untuk diperiksa sebagai saksi dipersidangan berikutnya,” ujar Andry. Selain melawan arus, tidak memakai helm, terdakwa juga saat diperiksa polisi yang bertugas pada saat itu, terdakwa tidak membawa SIM maupun STNK, sehingga Bripka Oky melakukan penilangan. Dikutip dari kesaksian Bripka Oky, Kejadian yang menjadi ramai di Media Sosial (Medsos) ini bermula ketika anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tangerang  Selatan Bripka Oky memberhentikan pemuda asal Lampung ini saat berboncengan dengan pasangannya Yuni, karena melawan arah. Adi menghindar dari petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di seputaran Pasar Modern Serpong. "Bripka Oky kemudian melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Spontan anggota kami merekam kejadian yang dilakukan bersangkutan,”kata Bripka Oky. Oky memamparkan, merasa aneh dengan sikap pemuda yang membentak Poolisi dan marah serta merusak kendaraannya sendiri. Padahal telah terbukti bersalah. Bahkan dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu terlihat pasangannya Yuni berusaha menenangkannya. Namun Adi terus merusak kendaraannya hingga rusak parah. Sesuai hasil penyelidikan terhadap terdakwa, Polisi menemukan bukti bahwa Motor Honda Scoopy milik terdakwa yang dirusak adalah bodong. Menurut pengakuan terdakwa dibeli dari seseorang lewat media sosial (Medsos) seharga Rp 3 juta tanpa surat-surat yang sah, seperti BPKB dan surat lainnya. (jes/zis)

Tags :
Kategori :

Terkait