Kendaraan Dinas Harus Dirawat

Selasa 07-05-2019,04:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Menjaga aset manjadi tolak ukur manajeman penyelenggaraan pemerintah termasuk di daerah. Belum lama ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pengecekan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan cara pencocokan  catatan dokumen dengan fisik. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum, mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga setiap aset milik pemerintah baik berupa aset bergerak ataupun tidak bergerak. Mengingat para pegawai negeri di lingkungan Pemkab Tangerang sudah memiliki tunjangan kinerja. “Harus ada evaluasi secara keseluruhan aset milik Pemkab yang bergerak atau tidak bergerak dalam rangka transparansi dari para pemegang aset. Wajib juga diperiksa. Kalau barang rusak pasti karena dipakai tiap hari toh. Barang itu juga sudah ada yang berusia tahunan bahkan puluhan jadi wajar ada yang rusak,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Senin (6/5). Barhum berharap, aset bergerak milik pemerintah terutama kendaraan roda empat ataupun roda dua benar-benar harus dijaga pemegang aset sebagai penanggubjawab. Hal itu dikarenakan apabila tidak dirawat dapat memicu biaya pengeluaran perawatan yang cukup tinggi. “Harapan seluruh aset yang ada harus bisa dijaga dengan baik. Kalau dipakai selama 10 tahun masih baik dan masih bisa digunakan artinya tidak lagi harus membeli kendaraan baru lagi. Itu jelas fasilitas pemerintah yang pemegang aset harus menjaga dengan baik,” jelasnya. Terpisah, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri, mengatakan, barang bergerak milik pemerintah dibagi menjadi dua ketegori diantaranya, kendaraan opersional pejabat serta kendaraan tertentu. Mobil dinas masuk dalam kendaraan yang dipinjamkan kepada pejabat pemerintah. Sedangkan untuk angkutan sampah, mobil pemadam, ambulance hingga mobil pembersih sampah jalan menjadi milik pemerintah yang digunakan untuk melayani masyarakat. “Betul, itu karena kami lakukan dalam rangka pemeriksaan reguler apel kendaraan dinas untuk memastikan dalam penguasaan pemkab dan cek listing dengan data yang ada. Itu merupakan rangkaian rutin yang dilakukan setiap dua tahun sekali,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan telepon. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan atas permintaan BPK untuk memastikan mobil dinas masih ada dan dalam penguasaan Pemkab. Serta mencocokan catatan dokumen dengan bukti fisik yang ada. Adapun apel kendaraan dinas sebagai dasar memastikan kendaraan dinas ada secara bukti fisik. “Tidak ada temuan, dalam rangka pemeriksaan saja. Dari Selasa, Rabu, Kamis. Sudah terjadwalkan,” paparnya. Hingga saat ini total kendaraan kategori jabatan dan opersional berjumlah sekira 873 unit, mulai dari merk inova, rush, xenia, dan berbagai merk mobil lainnya. Adapun untuk kendaraan roda dua untuk menunjang para petugas lapangan yang berkaitant langsung dengan pelayanan masyarakat seperti di dinas pertanian, dinas KKB, PPK sosial kecamatan dan dinas lainnya berjumlahnya sekira 1.000 unit. “Untuk tertentu jumlahnya tidak jauh beda dengan roda dua. Kalau sekarang-sekarang ini yang kami dapat dari beberapa dinas kepada kami hingga April kemarin ada 23 unit yang rusak. Untuk mobil dalam kondisi rusak harus dihapuskan supaya nanti ada peremajaannya,” tandasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait