Semua Tempat Hiburan Tutup Total, Kebijakan Pemkot dan MUI Selama Ramadan

Sabtu 04-05-2019,04:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG UTARA-Pemkot Tangsel telah mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan usaha kepariwisataan dan imbauan amaliah selama bulan puasa dan Idul Fitri mendatang. Regulasi tersebut diperoleh setelah Pemkot Tangsel mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral jelang Ramadan dan Idul Fitri di Hotel Soll Marina, Serpong Utara, Jumat (3/5). Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel akan segera membuat edaran dan akan didistribusikan kepada pelaku usaha kepariwisataan tentang aturan selama Ramadan dan Idul Fitri. Regulasi tersebut diatur dalam surat edaran Walikota Tangsel bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel. "Jenis usaha restoran, rumah makan dan warung kaki lima beroperasi mulai pukul mulai Pukul 12.00 WIB sampai 04.00 WIB dan harus pakai hordeng agar tidak tampak dari luar," ujarnya, Jumat (3/5). Pak Ben menambahkan, pemilik restoran, rumah warung maka dan lainnya harus memasang kain hordeng pada bagian kaca agar tidak terlihat langsung dari luar. Sehingga estetika dan norma agama bisa dijaga untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa. Selain tempat makan jenis hiburan selama bulan suci puasa dan lebaran tutup secara total. Yakni, club malam, diskotik, pup, live musik, karaoke, cafe yang mengandalkan live musik (kecuali live musik yang merupakan fasilitas hotel), bar, rumah biliar. "Juga panti pijat atau refleksi, tempat spa, permainan ketangkasan kecuali fasilitas dalam mal," tambahnya. Masih menurutnya, tujuan diterbitkan surat edaran bersama tersebut untuk menjaga kesucian bulan Ramadan. Regulasi operasional bagi kegiatan usaha tersebut juga untuk terciptanya ketentraman dan keharmonisan dalam kehidupan beragama di tengah masyarakat. “Mari kita sama-sama saling menghormati dan mengharga antarpemeluk umat beragama selama bulan Ramadan," jelasnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, bagi masyarakat yang akan melakukan pembagian infak atau THR kepada masyarakat diatas 500 orang diharapkan melaporkan kepada polisi untuk dilakukan pengaturan pengamanan. "Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya. Airin menambahkan, selama Ramadan Pemkot Tangsel juga akan melakukan taraweh keliling (tarling) dan dimulai 13 Mei di Kecamatan Setu. Selain itu, Pemkot Tangsel akan melakukan bazar sembako murah ditiap kecamatan dan dimulai 21 Mei. Untuk ketersediaan bahan pangan, ibu dua anak tersebut mengatakan untuk beras tersedia 101.000 ton dan cukup untuk empat bulan kedepan. "Sembilan bahan pokok lainnya cukup tersedia dan terutama cabai merah dan bawang merah. Saat ini permintaan masyarakat paling banyak adalah daging sapi dan akan dicukupi saat bazar," tambahnya. Tak hanya itu, untuk menjaga ketersediaan dan harga bahan pokok, pemkot juga akan melakukan operasi pasar yang dilakukan oleh Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Polres. Tim juga memeriksa bahan pangan agar aman dikonsumsi oleh masyarakat. "Satu hal yang penting, selama Ramadana organisasi masyarakat (ormas) tidak boleh melakukan swiping tempat hiburan atau tempat maka. Kalau mereka melihat pelanggaran diharapkan lapor kepada pihak terkait dan terdekat, laporan ini akan akan ditindaklanjuti," tuturnya. Di tempat yang sama, Sekretari MUI Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, awalnya hasil rapat MUI dan ormas Islam pada 26 April disepakati restoran buka pukul 06.00 WIB sampai 04.00 WIB. Tapi, pertimbangan Walikota pukul 12.00 WIb mulai buka dan itu untuk mengakomodir semua pihak. "Di Tangsel jumlah non muslim sangat tinggi, daerah jasa sehingga lalu lintas orang sangat padat dan kemungkinan banyak yang musafir, usaha dan lainnya. Kalau restoran buka jam 16.00 WIB mereka sulit cari makan sulit," ujarnya. Rojak menambahkan, hal tersebut merupakan keputusan bersama Forkopinda. "Mari sama-sama kita tegakkan dan kawal surat edaran tersebut berjalan efektif, Ramadan berjalan kusuk, suasana suci dan kondusif," tambahnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait