Bayaran Kurang, Waria Bunuh Teman Kencan

Jumat 03-05-2019,08:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Waria bunuh teman kencannya. Gara-garanya, bayaran tak sesuai janji. Pelaku, Jamaludin dengan nama panggilan Tania ini menghabisi Marta Dinata di Apartemen Grand Serpong lantai 15, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, 13 April lalu. Awal pertemuan mereka melalui aplikasi percakapan Michat. Tania dan Marta sepakat bertemu di Apartemen Grand Serpong. Tania yang menyewa apartemen. Setelah melakukan kencan, Tania menagih uang bayaran yang dijanjikan oleh korban. Akan tetapi, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Tania sakit hati. Ia lantas mengambil sebuah pisau dapur dan menusuk dada sebelah kanan korban hingga tewas. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, tersangka kesal karena dijanjikan sejumlah uang oleh korban setelah melakukan kencan. Tetapi, korban tidak memenuhi janjinya. "Tersangka marah, lalu mengambil pisau dan menusuk korban di bagian dada sebelah kanan," ujarnya saat konferensi pers di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (2/5). Abdul menambahkan, setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri ke rumah saudaranya di Pekalongan, Jawa Tengah. Beberapa jam kemudian, pemilik apartemen Sutrisno mengecek kamar yang disewa tersangka. Setelah masuk, Sutrisno kaget karena ada orang berlumuran darah di atas kasur. "Kejadian ini dikatahui oleh Sutrisno pemilik kamar di apartemen itu. Karena mengetahui adanya korban pembunuhan akhirnya Sutrisno melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cipondoh," paparnya. Abdul menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim Polsek Cipondoh dipimpin Kanit Reskrim Iptu Moh Tapril meluncur ke lokasi. Wajah pelaku terekam kamera CCTV apartemen. Polisi pun dengan mudah mengenali wajah pelaku. "Setelah melakukan olah TKP, tim reskrim langsung melakukan pengejaran hari itu juga. Tim mendatangi rumah orangtua tersangka di Bogor sampai dengan rumah saudaranya di Pekalongan. Sempat kehilangan jejak, tetapi pada 14 April tersangka berhasil di amankan di rumah kakaknya di Pekalongan," ungkap Kapolres. Abdul memaparkan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut terbilang cepat. Karena dalam waktu 1x24 jam tersangka bisa ditangkap. Karena biasanya untuk kasus pembunuhan pengungkapanya bisa berbulan-bulan. "Saya sangat mengapresiasi kerja dari Kasat Reskrim, Kanit Reskrim serta Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Apalagi dalam hitungan jam tersangka bisa langsung diamankan," lanjutnya. Kini Tania mendekam di tahanan Polsek Cipondoh dan menghadapi ancaman hukuam 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP. Tania mengaku kesal karena korban tidak memenuhi janjinya memberikan uang sebesar Rp900 ribu. Menurutnya korban telah membohonginya. "Saya kesal, katanya mau longtime, dengan janji Rp900 ribu tetapi korban meminta lain. Ingin seperti pacar sendiri. Dari situ saya cekcok dan akhirnya saya tusuk,"ungkapnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait