Mantan Bupati Serang Adukan Politik Uang

Selasa 30-04-2019,06:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG – Dalam satu hari pada Kamis, (29/4), ada dua aduan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Aduan pertama disampaikan oleh beberapa calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Serang dari daerah pemilihan (dapil) 3. Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu), yakni sudah tercoblosnya puluhan surat suara sebelum waktu pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja. Aduan kedua datang dari Mantan Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman (ATN) yang melaporkan adanya politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg Kabupaten Serang yang merugikan caleg lainnya yang merupakan anaknya, Eki Baihaki. Caleg dari Partai Golkar dengan nomor urut 4, M. Abidin Amri mengatakan kedatangannya untuk mempertanyakan keberlanjutan kasus yang terjadi di TPS 8, Desa Kemuning. Pihaknya sangat ingin mengetahui dalang dalam pelanggaran itu, sebab pihaknya bersama dengan caleg lainnya merasa dirugikan. “Kami perlu tahu siapa aktornya, karena kami sebagai peserta Pemilu merasa dirugikan dan didzolimi, untuk mendapatkan 2 atau 3 luar biasa, itu dicoblos secara sistematis dan terstruktur, itu kejam, maka kami mendukung bawaslu untuk dilanjutkan secara tuntas sampai dengan persidangan,” katanya kepada wartawan. Menurut dia, pelanggaran itu tidak mungkin terjadi bila memang tidak ada aktor di dalamnya. Bila pelanggaran itu tidak dituntaskan, kata dia, pihaknya akan datang kembali ke Bawaslu Kabupaten Serang. “Tidak akan ada yang melakukan (pencoblosan) tanpa ada perintah, kepentingannya apa, keuntungannya apa. Tapi kalau diperintahkan pasti diberikan keuntungan. Beliau (bawaslu) berjanji akan menuntaskan secara hukum yang berlaku, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya. Taufik Nuriman enggan diwawancarai. Ia menyerahkan ke Pengacara Caleg Eki Baihaki, Syarif Madzkurullah. Menurut Syarif,  kedatangannya ke Bawaslu untuk meminta agar aduannya dapat diterima. Ia mengklaim bahwa segala persyaratan yang dibutuhkan sudah dilengkapi. “Jangan dibuat-buat susah, kalau mudah ya dimudahkan, mari kita buktikan apa yang sudah kami temukan, kita buka semuanya, bukti yang sudah diserahkan dari Polsek Pontang ke bawaslu pun sudah kita ketahui,” katanya. Menurut dia, meskipun jawabannya tidak ditemukan dalam penindaklanjutan tersebut, pihaknya meminta agar pada saat rapat pleno dapat hadir untuk memberikan sebuah usulan ataupun lainnya. “Karena saya sebagai pelapor dan warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, makanya kami minta agar ini dibuka seterang-terangnya apakah dilanjut atau tidak, diterima atau tidak, jangan ada dusta diantara kita,” tuturnya. Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan sejak adanya laporan terkait dengan adanya surat suara yang sudah tercoblos di TPS 8, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, pihaknya sudah memiliki progres, bahkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang lebih yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Delapan orang lebih itu terdiri dari tujuh orang anggota KPPS dan sisanya dari masyarakat biasa. “Ada satu pelakunya siapanya, tapi namanya belum bisa kami publikasi. Selain klarifikasi dengan pihak terkait, kami sudah mengecek ulang dugaan awal yang adanya surat suara yang tercoblos, ternyata betul untuk Pilpres, DPR RI, Provinsi dan Kabupaten, angkanya sekitar 50-an (surat suara), kami belum bisa memastikan tercoblos untuk siapa. Yang pasti ini karena indikasinya ada beberapa surat suara yang belum tertanda tangani oleh KPPS,” katanya. Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi menanggapi laporan dari ATN, pihaknya menerima laporan tersebut, namun ditindak lanjuti atau tidaknya akan bergantung dengan pemenuhan unsur formulir dan materil. “Nanti kita putuskan bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran itu, apabila memenuhi maka akan kami register, kemudian tindaklanjuti, dan panggil pihak yang diperlukan untuk diklarifikasi, kalau tidak (memenuhi) laporannya tidak kami register,” katanya. Namun karena dari pihak pelapor belum memenuhi unsur tersebut, maka Bawaslu meminta kepada pelapor untuk memenuhi berkas yang menunjang untuk diisi di form B1 atau laporan. “Nanti kita menerima berkas dari pelapor, kemudian berkas itu akan dibahas oleh unsur pimpinan, batas pemenuhan laporannya itu terakhir hari ini (kemarin), kalau tidak dipenuhi konsekuensinya tidak kami register,” paparnya. DPC Demokrat Kota Cilegon Lapor Bawaslu DPC Partai Demokrat Kota Cilegon melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon  terkait adanya dugaan adanya penggelembungan suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Cibeber-Cilegon Pemilihan DPRD Kota Cilegon. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Rahmatulloh menjelaskan berdasarkan hasil temuan tim internal Partai Demokrat ditemukan sejumlah partai mendapatkan suara sangat banyak pada formuli DAA.1. Sedangkan pada formulir C1 tidak mendapatkan suara atau jauh lebih sedikit. “Ada yang mendapatkan 50 suara, 30 suara, 7 dan 6 suara juga ada,” ujar Rahmatulloh di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Senin (29/4). Hal itu menurutnya dinilai sangat mencederai proses demokrasi yang ada di Kota Cilegon, bahkan berpotensi merugikan Partai Demokrat. “Hitung-hitungan kami, jika memang temuan kami benar, kami dapat satu kursi di dapil 1,” ujarnya. Dengan membuat laporan di Bawaslu, Rahmatulloh berharap lembaga pengawas pesta demokrasi itu menindaklanjuti dan mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia pun berharap Bawaslu memverifikasi data perolehan suara di Dapil 1. Rahmatulloh menilai tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi di Dapil lainnya. Karena itu Bawaslu harus bertindak. “Pada akhirnya, jika memang hasil verifikasi menyatakan Demokrat tidak mendapatkan kuris di Dapil 1, kami tidak kecewa,” ungkapnya. Di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjelaskan penggelembungan suara seperti yang dilaporkan oleh Demokrat berpotensi terjadi di sejumlah TPS, terlebih ada beberapa TPS yang melakukan penghitungan suara ulang. Kendati seperti itu, laporan dari Demokrat merupakan laporan pertama yang diterima oleh Bawaslu. Sejauh ini, belum ada pelanggaran serupa yang dilaporkan oleh partai lain ke Bawaslu. (mg-03-rbn/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait