Sepi Job, Vanessa Minta Dicarikan Tamu

Kamis 25-04-2019,04:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Surabaya -- Artis Vanessa Angel meminta salah satu muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska, mencarikan pelanggan untuknya saat sepi job. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4). Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhini Ardhany. Menurut JPU awalnya terdakwa Vanesza mengalami sepi job. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 12 Nopember 2018 terdakwa menghubungi Endang melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks BO (booking order/booking out). Hal itu, kata Dhini, dilakukan karena Vanessa mencari penghasilan tambahan untuk perayaan ulang tahunnya. Kepada Siska, lanjutnya, Vanessa juga berjanji akan berhenti 'nakal' karena mengaku akan menikah. "Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah," kata Dhini. Dari percakapan itu kemudian Siska pun menghubungi muncikari lain bernama Fitriandi. Ia mengatakan, Vanessa bersedia melayani BO alias jasa seks dengan kamar tak disediakan oleh muncikari. Pada 23 Desember 2018, muncikari lain, yakni Tentri Novanta, dihubungi oleh pria bernama Deni untuk dikenalkan kepada seseorang bernama Dhany. Dhany pun menyampaikan kepada Tentri, bahwa ada laki-laki di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Selanjutnya Tentri pun menghubungi muncikari lain bernama Winindya. "Selanjutnya saksi Tentri menghubungi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat diajak kencan seks pada Dhany dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wania," tegasnya. Setelah mengetahui foto-foto tersebut, maka dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp 75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp 5 juta. Setelah itu, Dhini menyebut, dalam percakapan antara Vanessa dengan Siska, terungkap bahwa Vanessa sempat minta untuk dinaikkan harga jasanya. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dengan kondisi sudah terpotong fee jasa muncikari. "Setelah dipotong komisi, sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 35 juta, dan akhirnya dikirimkan pula tiket pesawat Batik Air sesuai dengan permintaan terdakwa, pemberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma, menuju Bandara Juanda Surabaya," baca Dhini. Selanjutnya, Vanessa pun berangkat menuju Surabaya pada 5 Januari 2019, bersama dengan muncikari Siska. Sesampainya di Surabaya terdakwa dan Siska langsung menuju ke Hotel Vasa Jl HR Muhammad, Surabaya. Di hotel tersebut, Vanessa lantas bertemu dengan pria bernama Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itulah, keduanya digerebek dan diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. "[Polisi] menerima laporan masyarakat bahwa terdakwa sebagai pelaku prostitusi online, dan selanjutnya melakukan patroli dunia maya dan mengetahui keberadaan terdakwa di hotel Vasa Jalan HR. Muhammad Surabaya, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 5 Januari 2019 dilakukanlah penggerebekan di kamar 2721 hotel Vasa," tutur Dhini. JPU pun menjerat Vanessa dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai dibacakan dakwaan, Majelis Hakim Dwi Purwadi pun meminta seluruh hadirin untuk meninggalkan ruang persidangan, lantaran kasus ini disebutnya bakal berjalan tertutup.(ant)

Tags :
Kategori :

Terkait