Bawaslu Kota Tangerang Rekom, 22 TPS Pemilihan Ulang

Senin 22-04-2019,07:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Tangerang menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Rabu 17 April lalu. Hasilnya, ada 22 TPS di 6 kecamatan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, tidak semua jenis pemilihan yang diulang. Ada yang hanya PSU untuk pemilihan presiden (pilpres) saja. Atau untuk pileg DPR RI atau DPRD Kota Tangerang saja. Hanya ada dua TPS yang harus mengulang untuk lima jenis pemilihan. Rekomendasi Bawaslu itu hari ini akan diserahkan ke KPU Kota Tangerang. Ketua Bawaslu Kota Tangerang M. Agus Muslim mengatakan, PSU tersebut hasil dari laporan pengawas TPS dan panwascam yang menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara. "Jadi data yang kita miliki berasal dari Panwascam dan juga masyarakat yang ikut melakukan pengawasan. Dari data tersebut kita kaji dan kita rapatkan hasilnya ada 22 TPS yang kita rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU. Di mana data tersebut telah kita kirimkan ke KPU untuk selanjutnya ditindak lanjuti," ujarnya. Agus menambahkan, 22 TPS itu tersebar di 6 kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Benda, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Larangan, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Cibodas. "Dari 6 kecamatan tersebut meliputi 10 kelurahan, dimana pelanggaranya berbeda-beda. Salah satu contohnya seperti di Kecamatan Benda, Kelurahan Jurumudi Baru di TPS 70 kotak suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dibuka oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," paparnya. Agus menjelaskan, dari data yang dimiliki Bawaslu, untuk Kecamatan Cibodas, di Kelurahan Uwung Jaya ada 13 TPS yang surat suara DPR RI kurang 1.970 lembar. Pada 17 April lalu, banyak warga yang tidak mendapatkan surat suara DPR RI. "Meski surat suara DPR RI kurang, namun proses pemungutan suara tetap dilanjutkan. Tetapi apakah nanti itu di-PSU atau dilanjutkan, wewenangnya KPU," ungkapnya. Agus menjelaskan, PSU tersebut nantinya akan diputuskan oleh KPU Kota Tangerang. Karena Bawaslu sendiri hanya merekomendasikan berdasarkan temuan di lapangan oleh panwascam dan juga masyarakat. "Kita tidak tahu kapan PSU itu akan dilakukan, karena yang berhak melakukan PSU adalah KPU Kota Tangerang," tegasnya. Terpisah Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Saylendra mengatakan, belum ada keputusan. Karena rekomendasi Bawaslu tersebut, masih dalam kajian dan akan diplenokan. "Untuk masalah PSU ini kita sedang lakukan pleno, karena untuk diadakan PSU kita harus mempersiapkan logistik, sosialisasi, dan juga waktu pelaksanaan. Jadi nanti akan kita beritahu waktunya kapan,"tutupnya tadi malam. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait