SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) yang diduga membagikan uang menjelang pencoblosan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Muhamad Acep saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Kecamatan Serpong, Rabu (17/4). ”Ini temuan masyarakat adanya bagi-bagi uang, saat orang mau mencoblos, sebelum itu dikasih uang,” ucapnya, di hadapan awak media. Acep menambahkan, pembagian uang tersebut, dengan membagikan formulir C6 sambil memberikan kartu nama caleg berinisial NY dengan uang senilai Rp50 ribu di wilayah Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong. ”Uang yang dibagikan ada empat dengan pecahan uang Rp50 ribu. Totalnya uang seluruhnya Rp200 ribu,” katanya. Acep menyatakan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi pidana. ”Ini baginya saat hari pencoblosan. Jadi ancaman hukumannya tiga tahun penjara dengan denda Rp84 juta,” ucapnya. ”Kalau sebelum pencoblosan hukumannya hanya satu tahun dengan denda Rp12 juta,” tambahnya. Sementara, Komisioner Bawaslu Bidang Penanganan Pelanggaran Ahmad Jazuli mengatakan, akan menelusuri lebih lanjut dengan melakukan investigasi untuk mencari tahu pemberi politik uang tersebut. ”Kita akan mendalami dahulu, untuk mengambil data-data dan bukti lainnya,” katanya. ”Pastinya kalau terbukti bersalah, caleg yang diduga membagikan uang akan didiskualifikasi,” tandasnya. (mol)
Timses Caleg Terciduk Bagikan Duit
Kamis 18-04-2019,04:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,17:47 WIB
Aston Bintaro Hotel & Conference Center Hadirkan Rangkaian October Offers
Rabu 21-10-2026,15:15 WIB
Pemkot Tangsel Beberkan Strategi Pulihkan Kawasan Pasar Cimanggis Pascaledakan
Rabu 21-10-2026,21:29 WIB
Dinkes Eleminasi Penyakit ATM, Targetkan Zero Insiden di 2030
Rabu 21-10-2026,21:28 WIB
Kasus Stunting di Serut Naik, Jelupang Tertinggi
Terkini
Rabu 21-10-2026,21:45 WIB
Gebyar Silat Benteng, Tanamkan Disiplin dan Sportivitas
Rabu 21-10-2026,21:41 WIB
Konvensi Hak Anak Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Rabu 21-10-2026,21:33 WIB
Ketua DPRD dan Kajari Perkuat Sinergi, Kawal Pembangunan Daerah
Rabu 21-10-2026,21:29 WIB
Dinkes Eleminasi Penyakit ATM, Targetkan Zero Insiden di 2030
Rabu 21-10-2026,21:28 WIB