Timses Caleg Terciduk Bagikan Duit

Kamis 18-04-2019,04:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) yang diduga membagikan uang menjelang pencoblosan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Muhamad Acep saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Kecamatan Serpong, Rabu (17/4). ”Ini temuan masyarakat adanya bagi-bagi uang, saat orang mau mencoblos, sebelum itu dikasih uang,” ucapnya, di hadapan awak media. Acep menambahkan, pembagian uang tersebut, dengan membagikan formulir C6 sambil memberikan kartu nama caleg berinisial NY dengan uang senilai Rp50 ribu di wilayah Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong. ”Uang yang dibagikan ada empat dengan pecahan uang Rp50 ribu. Totalnya uang seluruhnya Rp200 ribu,” katanya. Acep menyatakan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi pidana. ”Ini baginya saat hari pencoblosan. Jadi ancaman hukumannya tiga tahun penjara dengan denda Rp84 juta,” ucapnya. ”Kalau sebelum pencoblosan hukumannya hanya satu tahun dengan denda Rp12 juta,” tambahnya. Sementara, Komisioner Bawaslu Bidang Penanganan Pelanggaran Ahmad Jazuli mengatakan, akan menelusuri lebih lanjut dengan melakukan investigasi untuk mencari tahu pemberi politik uang tersebut. ”Kita akan mendalami dahulu, untuk mengambil data-data dan bukti lainnya,” katanya. ”Pastinya kalau terbukti bersalah, caleg yang diduga membagikan uang akan didiskualifikasi,” tandasnya. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait