Hari Terakhir Penyerahan LHKPN Penyelenggara Negara, Baru 49,1% Anggota yang Lapor

Senin 01-04-2019,03:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA -- Hingga hari terakhir waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, baru 49,1% anggota DPR yang menyerahkan. Batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Minggu (31/3) kemarin. "Kalau yang masih rendah, menurut data kami DPR. DPR pusat ini masih 49,1%," ujar Direktur LHKPN KPK Isnaini, seperti dilansir Tempo, Minggu (31/3). Menurut data KPK, jumlah anggota DPR yang menjadi wajib lapor LHKPN mencapai 556 orang. Namun, hingga Minggu (31/3) pukul 11.00 WIB, baru 273 orang yang melapor. Setelah DPR, DPRD menjadi lembaga kedua dengan tingkat kepatuhan LHKPN rendah. Dari 17.526 wajib lapor, baru 8.747 orang yang melaporkan hartanya atau 49,91%. Di peringkat ketiga, ada lembaga yudikatif dengan tingkat kepatuhan 57,01%. Kemudian, berturut-turut adalah BUMN dan BUMD dengan tingkat kepatuhan 69,36%, eksekutif 70%, dan DPD 72,93%. Adapun MPR tercatat sebagai lembaga dengan tingkat kepatuhan tertinggi, yakni sebesar 75%. Secara nasional, sebut Isnaini, jumlah orang yang masuk dalam daftar wajib lapor berkisar 300.000 orang. Dari jumlah itu, baru 68,36% yang sudah melapor. Dia pun mengimbau para pimpinan instansi dan lembaga untuk memerintahkan jajarannya segera menyerahkan LHKPN. Selain itu, diharapkan ada sanksi yang diberikan para pimpinan lembaga kepada jajarannya yang tidak menyampaikan LHKPN ke KPK. Sementara itu, Seperti dikutip republica.co.id, Sabtu (30/3), Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK berharap dengan berbagai upaya KPK mempermudah proses pelaporan. Oleh karenanya pelayanan terus dilakukan hingga dua hari terakhir menjelang batas waktu pelaporan. "Kami juga mendatangi lebih dari 150 instansi untuk melakukan klinik eLHKN, Bimtek hingga ToT LHKPN, dan imbauan yang lebih sering melalui media, maka para penyelenggara negara wajib lapor memiliki kesadaran untuk menyampaikan LHKPN nya. Karena ini adalah kewajiban kita bersama dalam upaya pencegahan korupsi," kata Febri. Febri menambahkan, terdapat 51 instansi yang telah melaporkan LHKPN 100 persen yang terdiri atas unsur DPRD Provinsi, Kab/Kota, BUMN/D dan pemerintah daerah. Selain itu terdapat 85 instansi dengan kepatuhan lebih dari 90 persen. "KPK sangat mengapresiasi kepatuhan tersebut dan semoga dapat menjadi contoh utk instansi lain," kata Febri.(rep/tmp)

Tags :
Kategori :

Terkait