SERPONG-Peraturan Daerah (Perda) tentang perindustrian dan perdagangan di Kota Tangsel hanya jadi macan di kertas. Realitasnya, larangan menjual minuman keras (miras) dalam perda itu dilanggar. Para pengusaha hiburan masih menjual bebas minuman memamubukkan itu.
Hal ini, diketahui dari razia tempat hiburan malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (21/3) malam. Dari sekitar lima tempat hiburan yang didatangi Satpol PP, semuanya menjual miras. Bahkan, di The First salah satunya, menjual paket hiburan yang berisi miras berkelas. Cukup bayar Rp2,5 juta, pengunjung bisa mendapatkan dua cewek yang bertugas sebagai lady companion (LC), dua botol black label dan satu pither bir serta satu botol coca-cola. Padahal, dalam Perda nomor 4 tahun 2014 tentang perindustrian dan perdagangan, larangan memperjual-belikan, membuat, dan mengedarkan dilarang. Selain itu, khusus untuk tempat hiburan, Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang pariwisata, menegaskan jam operasional tidak boleh sampai pukul 01.00 WIB. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto tak menampik jika, sejumlah tempat hiburan masih menjual miras. Makanya, mereka melakukan razia dengan sasaran, tempat hiburan yang disinyalir melanggar ketentuan itu. “Kita razia di De Mambo, The First, D'Amour dan BOA BSD City. Tempat yang kita sasar adalah hiburan malam yang menjual minuman beralkohol,” ujarnya. Oki menambahkan, tempat hiburan menjadi sasaran Satpol PP terkait adanya Perda 5 tahun 2012 tentang pariwisata. Dimana tempat hiburan tidak boleh buka lebih dari pukul 01.00 WIB. Selain itu, razia juga mengacu Perda 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Juga mengacu Perda nomor 4 tahun 2014 tentang perindustrian dan perdagangan. Isinya larangan menjual minuman mengandung alkohol,” jelasnya. Oki menjelaskan, dalam razia ini pihaknya mengamankan 284 botol atau kaleng minuman beralkohol dan terdiri dari berbagai merek. Seperti, jack daniel, bacardi, triple second dan beragam merek bir, lain. Barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP dan nantinya akan dimusnahkan. “Barang bukti akan kita musnahkan saat HUT Satpol PP tanggal 17 April mendatang,” jelasnya. Dalam razia ini, pengunjung dan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) diperiksa identitas dan dites urine. Bahkan, di karaoke De Mambo ada pengunjung yang setelah dites urine mencoba lari dari petugas. Untungnya, petugas berhasil mengejar dan menangkapnya. (bud/esa)Larangan Jual Miras Dikangkangi
Kamis 23-03-2017,04:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,22:18 WIB
8 Gram Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi, Polsek Sepatan Cokok Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Selasa 21-07-2026,21:42 WIB
Sachrudin Minta PKK Bangun Keluarga Sejahtera
Selasa 21-07-2026,20:30 WIB
Gubernur Andra Soni Bangun Jembatan Piano
Selasa 21-07-2026,22:15 WIB
Mengintip Duka di Desa Pasilian Kronjo, Nestapa Lansia Merawat Istri Lumpuh di Rumah Tak Layak Huni
Selasa 21-07-2026,20:25 WIB
Buka Pelatihan Kerja dengan Kuota Tak Terbatas
Terkini
Rabu 22-07-2026,18:44 WIB
Vivere Hotel, Artotel Curated Hadirkan Pesta All You Can Eat dari Makan Siang hingga Makan Malam
Rabu 22-07-2026,18:33 WIB
Ibis Styles Serpong BSD City Hadirkan Pengalaman Fine Dining Eksklusif Melalui “A Night With Two Chefs”
Rabu 22-07-2026,18:21 WIB
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global
Selasa 21-07-2026,22:19 WIB
Lengkapi Gizi Generasi Muda Sejak Dini, Perkuat Edukasi Pangan ASUH untuk Anak Sekolah
Selasa 21-07-2026,22:18 WIB