SERANG – Seluruh Pejabat Eselon III Pemkab Serang mulai saat ini diwajibkan melaporkan harta kekayaannya dengan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pengisian secara online aplikasi yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2019. Jika sampai batas waktu itu ada pejabat eselon III yang tak mengisi LHKPN maka akan disanksi. “Berdasarkan rapat bersama KPK dan arahan Bupati Serang bahwa seluruh pejabat Eselon III diwajibkan mengisi LHKPN ke KPK,” kata Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman seusai Sosialisasi Tata Cara Pengisian LHKPN di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Rabu (13/3). Menurut dia, batas akhir pengisian LHKPN tanggal 31 Maret yaitu batas waktu tingkat kepatuhan dari pejabat eselon III sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Namun bila memang melebihi batas waktu tersebut, pejabat itu masih bisa melaporkan asalkan tidak lebih dari akhir tahun 2019. “Kalau PNS melaporkan sampai tanggal 31 berarti tingkat kepatuhannya 100 persen, tapi kalau lewat tetap bisa, asalkan jangan menyebrang ke tahun berikutnya,” ujarnya. Bila memang ada PNS yang tidak melaporkan hingga akhir tahun, pihaknya akan menjatuhkan hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas terhadap kinerjanya. “Hukumannya bertahap, pertama kita beri pernyataan dulu atau hukuman ringan. Kalau masih tidak dihiraukan maka akan diberikan hukuman yang berat. Kalau tidak juga maka akan diberikan yang berat,” paparnya. Dalam LKHPN itu, pejabat diwajibkan melaporkan seluruh harta miliknya mulai dari yang bergerak sampai dengan yang tidak bergerak, kemudian harta milik pasangan hidup hingga anaknya yang masih menjadi tanggungan. “Punya usaha juga harus dilaporkan, kemudian juga anak, tapi kalau contohnya dia masih masuk dalam KK (kartu keluarga) tapi makan dan minum dia sudah tidak kita tanggung, ya jangan dilaporkan. Harta yang dilaporkan itu yang adalah milik sendiri atau istri dan anak yang masih menjadi tanggungan,” tuturnya. Ia mengatakan pengisian LHKPN tersebut merupakan salah satu langkah dalam melakukan pencegahan tindakan korupsi, karena bila apapun yang diperoleh dilaporkan secara berkala kepada KPK maka diyakini orang tersebut memiliki integritas dan nilai kejujuran yang tinggi. “Kalau dilaporkan secara berkala kan nanti penambahan atau pengurangan harta kita akan dinilai logis, sehingga terhindar dari tindakan korupsi, seperti pencucian uang,” paparnya. Sementara itu, salah satu pejabat eselon III yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekmat), Anyar, Erwin Saefulloh mengatakan bahwa dirinya belum mengisi LHKPN tersebut. Hal itu karena baru dilakukan sosialisasi. Menurut dia, dirinya akan mengisi LHKPN sebelum jatuh tempo pada 31 Maret mendatang. “Ini kan baru saja disosialisasi, pasti saya akan melaporkan harta kekayaan saya, sesuai yang saya punya,” katanya. (mg-03/tnt)
Tak Isi LHKPN, Pejabat Akan Disanksi
Kamis 14-03-2019,05:53 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :