Fungsi petugas inspektorat di daerah diakui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum sepenuhnya maksimal. Karena itu, diperlukan petugas inspektorat yang independen untuk menguatkan peran pengawasan pejabat daerah.
"Saya kira Irjen (Inspektorat Jenderal) itu minimal setara Sekda (Sekretaris Daerah)," ungkapnya sebelum rapat koordinasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Ia berharap, dengan adanya inspektorat yang independen, maka tidak bisa lagi diintervensi kepala daerah. Selama ini, intervensi itu cukup kuat mempengaruhi kinerja inspektorat. Sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya fungsi pengawasan daerah.
"Jangan karena takut pimpinannya ini temannya di daerah, sehingga KPK sampai harus turun ke Klaten ke Madiun. Lebih baik (KPK) fokus (kasus) yang besar, " cetusnya.
Senada dengan Tjahjo, juru bicara KPK Febridiansyah menambahkan, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), merupakan salah satu fokus KPK dalam upaya pencegahan rasuah di instansi pemerintahan. Tidak terkecuali di daerah. "Ini merupakan salah satu konsern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal," jelasnya.
Menurutnya, ada 3 hal utama permasalahan di instansi pemerintah yang mesti diperbaiki. Yakni, mulai dari desain kelembagaan yang memberi ruang agar APIP bisa lebih independen, sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
"Diharapkan kedepan, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi ditemukan terlebih dahulu oleh inspektorat masing-masing (instansi pemerintah, Red)," tuturnya.
Diantara poin utama perbaikan, desain kelembagaan yang paling mendesak dilakukan. Sebagai contoh perihal pemberhentian inspektur di daerah yang mestinya tidak bisa dilakukan kepala daerah. Apabila desain itu diubah, inspektorat daerah bakal bisa bekerja independen dan tidak khawatir dicopot kepala daerah.
"Pemberhentian inspektur di kabupaten/kota harusnya mendapat persetujuan gubernur, demikian juga inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri," imbuhnya. (tyo/JPK)