Cegah Penyelewengan, PLN Gandeng Kejari

Rabu 06-03-2019,03:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -Menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PLN Unit Induk Dstribusi (UID) Banten dan PLN Unit Industri Distribusi (UID) Jakarta Raya melakukan pendatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa (5/3). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran manajemen PLN UID Banten dan PLN UID Jakarta Raya serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Selain itu penandatangan tersebut dalam rangka pengamanan pendapatan negara yang berada di PLN. Menurut Senior Manager SDMU Lala Arief Fadilla, penandatangan ini untuk mengamankan pendapatan negara dengan menggandeng aparatur negara. Dimana PLN mempunyai kontribusi besar dalam memberikan pendapatan negara agar tidak diselewengkan. "Kami mengadakan kerja sama dengan pihak Kejari Kota Tangerang untuk mengamankan pendapatan negara,"ujarnya. Lala menambahkan, dari kerjasama tersebut dapat menjalin hubungan yang berkesinambungan antara PLN dan juga pihak Kajaksaan Negeri Tangerang. Selain itu juga adanya MoU tersebut pihaknya bisa melakukan komunikasi yang baik untuk komunikasi serta kordinasi terkait masalah pengamanan pendapatan negara kepada Kejari Kota Tangerang. "Kami harapkan semoga mulai hari ini hingga kedepannya kita tidak ada lagi istilah putus hubungan, baik secara batin dan lahir kita lakukan hubungan ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga membutuhkan solusi dari pihak Kejari untuk permasalahan pengamanan pendapatan negara yang kami hasilkan,"pungkasnya Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Robert P. A. Pelealu mengatakan, Kejari Kota Tangerang selalu bersedia bekerja sama dengan instasi pemerintah untuk menyelamatkan keuangan negara. Beberapa organisasi pemerintahan telah banyak yang bekerjasama dengan Kejari untuk melakukan konsultasi serta penangan masalah pengamanan pendapatan negara. "Kita selalu bersedia bekerja sama dengan instasi pemerintah untuk menyelamatkan keuangan negara. Dengan mekanismenya ketika kita mendapatkan surat kuasa dari PLN maka kita laksanakan, mudah-mudahan dengan adanya kejaksaan akan lebih patuh dan tertib lagi untuk pengamanan pendapatan negera yang dihasilkan PLN,"tutupnya. Pantauan Tangerang Ekspres, penandatanganan kesepakatan tersebbut dilakukan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, PLN UP3 Teluk Naga, PLN UP3 Serpong, PLN UP3 Cengkareng, PLN UP3 Bintaro, dan PLN UP3 Kebon Jeruk. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait