Pembobol Gudang Ditembak

Sabtu 02-03-2019,04:16 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Komplotan spesialis pembobol gudang ditangkap Polsek Teluk Naga. Penangkapan dilakukan di kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap Blok BQ No 16, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Selasa (26/2) lalu. Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya saat melarikan dari sergapan polisi. Polisi mengamankan lima tersangka dengan inisial, RM (39), RJ (34), DN (26), HR (32), dan RD (36).  Berdasarkan informasi warga di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap ada sebuah mobil truk dengan nopol B 9900 CQB yang dicurigai membawa hasil kejahatan. Anggota Polsek Teluk Naga yang dipimpin kanit Reskrim IPDA Deden Hary melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebut, mobil truk yang membawa drum berisikhan resin tersebut tidak mau berhenti sampai akhirnya kedua pelaku yang berada di dalam truk loncat dan melarikan diri dari petugas. Dari hasil pengejaran Polisi menangkap pelaku dengan menembak kaki pelaku dengan timah panas. Menurut Kapolsek Teluk Naga AKP Dedi Herdiana, kelima pelaku spesialis pembobol gudang. Kelimanya sering melakukan aksi kejahatan sudah sering kali dan baru diketahui warga yang melaporkan ada kejahatan pembobolan gudang di kawasan Dadap. "Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada mobil truk yang sedang memuat 10 drum berisikan resin dari salah satu gudang. Dari hasil laporan anggota kami langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan. Setelah melihat mobil truk tersebut petugas melakukan penyergapan akan tetapi pelaku malah melarikan diri,"ujarnya. Dedi mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 15 kali. Akan tetapi warga baru melaporkan aksi kejatan pelaku baru-baru ini. "Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, kelima pelaku mempunyai peran masing-masing ada yang melakukan pemantauan, pemindahan barang bukti, dan juga ada yang bertugas membawa mobil truk untuk membawa barang bukti yang mereka ambil,"paparnya . Dedi menambahkan, dari hasil kejahatan para palaku bisa menghasilkan uang sebesar Rp35 juta. Bahkan dari hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk membeli motor dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. "Para pelaku melakukan aksinya di area pergudangan yang sepi, ada dua orang pelaku RM dan DN yang kami tindak tegas karena berusaha melarikan diri. Lima pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, dan 5 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait