Pemerintah daerah di Provinsi Banten nampaknya bisa lebih leluasa menganggarkan dana untuk pembinaan olahraga seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 978/753/SJ tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga di Daerah. Dalam surat edaran itu ditekankan beberapa wewenang daerah yang bisa mendapat dana hibah dari APBD.
Surat itu dikeluarkan terkait banyaknya pemberian hibah yang bersumber dari APBD kepada cabor dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah. Dengan kata lain anggaran untuk kegiatan KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota dan cabor amatir diharapkan semakin lancar pemberiannya karena sudah memiliki dasar hukum yang cukup banyak. Surat edaran tertanggal 7 Februari 2017 ini juga berdampak pada diperbolehkannya klub-klub sepakbola amatir Indonesia mendapat hibah dari pemerintah daerah. Karena surat edaran ini memuat ketentuan diperbolehkannya kembali penggunaan APBD untuk membiaya cabor non profesional khususnya sepakbola amatir. Sebelumnya penggunaan APBD untuk membiayai kehidupan klub dilarang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011. Ketika itu Mendagri dijabat oleh Gamawan Fauzi. "Alhamdullilah, terimakasih Pak Mendagri," kata Imam dikutip dari situs berita nasional, Selasa (21/3). Ini sesuai janji Presiden RI Joko Widodo tahun lalu. Usai melakukan pertemuan dengan Asprov, Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut aturan tersebut. APBD akan kembali diperbolehkan digunakan untuk membiayai kegiatan olahraga (termasuk sepakbola) tapi bukan untuk klub profesional. "Iya, betul. Hanya untuk (klub) amatir. Nanti saya dalami surat edaran itu dan semoga akan menggairahkan penyelenggaraan kegiatan olahraga khususnya di usia dini dan pemassalannya," ujar Imam. "Sepenuhnya aparat hukum dan pengawas internal pemerintah punya perangkat pengawasan yang ketat," imbuh Imam saat ditanya tentang pengawasan penggunaan dana tersebut. (apw/dtc)APBD Boleh untuk Klub Amatir
Rabu 22-03-2017,12:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,21:42 WIB
DBMSDA Kabupaten Tangerang Terjunkan Tim Teknis, Drainase Gatot Subroto Ditangani
Kamis 23-07-2026,19:55 WIB
Disnakertrans Sebut Serapan Pencari Kerja Capai 17 Ribu
Kamis 23-07-2026,18:40 WIB
Pemkot Tangsel Gerak Cepat Atasi Kekeringan, Salurkan Air bersih dan Bangun Sumur Air Dalam
Kamis 23-07-2026,19:58 WIB
Pemkot Serang Ajak Pengembang Perbaiki Jalan
Kamis 23-07-2026,21:21 WIB
Ketua Komisi V Dorong Sekolah Ramah Anak
Terkini
Jumat 24-07-2026,09:26 WIB
Kolaborasi bank bjb dan DISPERINTRANSNAKER Tegal Dorong SDM Kompeten dan Melek Keuangan
Jumat 24-07-2026,09:18 WIB
bank bjb Hadirkan Promo Merbabu Trail Run, Raih Tiket Lari Cukup dengan Menabung
Kamis 23-07-2026,21:44 WIB
Tragedi TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Dari Sawah yang Merugi hingga 'Gunung Emas' yang Membara
Kamis 23-07-2026,21:42 WIB
DBMSDA Kabupaten Tangerang Terjunkan Tim Teknis, Drainase Gatot Subroto Ditangani
Kamis 23-07-2026,21:41 WIB