Dua Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi, Kantongi Uang Palsu Sebesar Rp 1,2 Juta

Kamis 28-02-2019,05:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Dua ibu rumah tangga (IRT) Elly Febrianti (41) dan Reni Wahyuni (37) warga Pondok Cabe Udik Pamulang diringkus petugas keamanan pasar Serpong saat mencoba mengedarkan uang palsu (upal) dengan cara belanja, Rabu (27/2). Penangkapan tersebut berkat ada laporan sejumlah pedagang. Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono mengatakan, dari tangan kedua tersangka diperoleh upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 24 lembar atau total Rp1,2 juta. "Aksi kedua pelaku diawali saat salah satu pedagang sayur mendapat uang dari keduanya setelah membeli dagangan. Pedagang itu jeli, lantaran curiga lalu menerawang dan ternyata palsu," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (27/2). Luckyto menambahkan, lantaran curiga di dompet kedua pelaku masih memiliki upal lainnya, lalu pedagang tersebut lapor kepada kepetugas keamanan pasar. Tak lama, keduanya berhasil ditangkap lantaran masih berkeliaran untuk belanja di toko lain di pasar tersebut. "Setelah diringkus petugas keamanan tak lama anggota saya tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Serpong untuk pemeriksaan," tambahnya. Masih menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan, upal itu diperoleh pelaku dari seseorang yang sekarang sudah diamankan Polda Metro Jaya. Pelaku awalnya membeli upal 50 lembar pecahan Rp50 ribu dan 30 lembar sudah dibelanjakan. Pelaku membeli upal tersebut dengan perbandingan beli Rp800 ribu uang asli mendapat upal Rp2,5 juta atau 50 lembar pecahan Rp50 ribu. "Pelaku di Pasar Serpong baru sekali melakukan transaksi, kalau di pasar lain sedang kita dalami," tambahnya. Mantan Kapolsek Kelapa Dua tersebut menjelaskan, kedua pelaku mendapatkan upal itu langsung beli dan bertemu dengan seseorang yang telah ditangkap Polda Metro Jaya tersebut. Pekerjaan pelaku adalah IRT dan awalnya membelanjakan upal itu untuk membeli bahan-bahan untuk jualan mie ayam. "Kedua pelaku diancam Pasal 245 KUHP Tahun 2011 tentang pemalsuan uang dan diancam pidana paling lama 15 tahun penjara," tuturnya. Sementara itu, petugas keamanan Pasar Serpong, Mahmud mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Abdul Gani alias Ustad, pedagang sayur di samping pintu perlintasan kereta api. "Ustad curiga kondisi cetakan uang pecahan Rp50 ribu yang diterima mencurigakan," ujarnya. Mahmud menambahkan, kedua pelaku yang ketangkap membawa tentengan belanjaan. Isi kantong plastik berupa ayam, daging, telur, tempe dan komoditas pangan lainnya. "Aparat memeriksa dompet milik kedua pelaku dan menemukan upal yang belum sempat dibelanjakan," tambahnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait