JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertajam upaya dalam memberantas korupsi di sektor swasta menyusul pertemuan dengan lembaga antikorupsi Hong Kong, Independent Commision Against Corruption (ICAC), Senin (25/2). Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu Komisioner Independent Commission Against Corruption (ICAC) atau Komisi Antikorupsi asal Hongkong Simon YL Peh. Tujuan pertemuan ini guna memperkuat kerja sama dalam hal penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dirinya telah berdiskusi dengan Director ICAC Simon Peh menyangkut investigasi metode kejahatan baru, khususnya di sektor swasta. Menurutnya, ICAC mempunyai pengalaman yang matang dalam hal pemberantasan korupsi di sektor tersebut. "Kita akan belajar lebih banyak dari ICAC di Hong Kong. Serta korupsi yang lebih canggih yang melibatkan pihak Perbankan, [tindak pidana] pencucian uang, dan lembaga keuangan," kata Syarif usai pertemuan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/2). Syarif mengatakan, KPK akan mempelajari sistem kerja ICAC dengan mengirimkan petugasnya ke Hong Kong pada bulan Mei mendatang. Selain mempertajam upaya pemberantasan korupsi sektor swasta, terbuka juga kerja sama lainnya dengan ICAC. Kerja sama itu antara lain kerja sama pembangunan kapasitas SDM dan peningkatan pelayanan publik. Pegawai KPK juga akan dikirim untuk belajar mengenai akuntansi keuangan forensik (accounting financial forensik). Tak hanya itu, tidak menutup kemungkinan kerja sama internasional ini juga menyasar pada pelacakan aset pencucian uang yang tersebar di Hong Kong. "Kalau kedepannya ada kasus, tentu kita akan kerja sama menangani itu. Itu salah satu tujuan utama dari pertemuan kita," ujar Syarif. Simon Peh menambahkan, ICAC terbuka menjalin kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertemuan ini sekaligus tindak lanjut dari pertemuan tiga tahun lalu dengan KPK. Adapun isu yang dibahas pada pertemuan itu salah satunya memang menyangkut soal penanganan korupsi sektor swasta serta pelacakan aset terkait TPPU. Kasus tindak pidana pencucian uang menurutnya tidak hanya masalah satu negara, melainkan lintas negara. "Setiap penegak hukum lokal juga harus berhadapan dengan masalah pencucian uang internasional. Kita membutuhkan kerja sama internasional ini karena seringnya ketika kita ingin melacak uang [sehingga] kita perlu kerja sama internasional," ujarnya. Dengan kerja sama yang terus berlanjut ini, ujar dia, diharapkan kedepannya kedua lembaga antirasuah itu dapat saling bertukar pengalaman ataupun kemampuan dalam upaya pemberantasan korupsi.(bis/jp)
KPK dan Komisi Antikorupsi Hongkong Gelar Pertemuan, Pelajari Modus Korupsi Swasta
Selasa 26-02-2019,03:07 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :