TANGERANG - Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan abon lele. Pengungkapan bermulaa saat polisi mendapat laporan ada seseorang yang akan melakukan transaksi di daerah Benda. Atas informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba AKP Arief Syaifudin melakukan pemanatauan selama 2 minggu. "kami melakukan penyelidikan kepada tersangka yang berinisial ES selama kurang lebih 2 minggu. Setelah mendapat data lengkap akhirnya petugas menangkap ES di Jatinegara dengan barang bukti sebanyak 1 paket sabu dengan berat 55,46 gram,"ujar Kapolres Metro Tangkot Kombes Pol Abdul Karim kepada Tangerang Ekspres, Jum'at (22/2). Abdul menjelaskan, dari pengembangan, ES mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut dari tersangka SP yang selanjutnya SP ditangkap di daerah Duren Sawit Jakarta Timur. "Pelaku ini untuk melakukan transaksi menggungak handphone, untuk menghindari petugas. Akan tetapi anggota kami sudah mendapatkan data ES akhirnya kami tangkap ES dan juga SP di Jakarta Timur karena berencana membawa barang tersebut ke wilayah Benda,"paparnya Abdul menambahkan, dari hasil keterangan SP bahwa narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan bungkus abon lele medan itu dari SS. "Saat ini SS dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pemeriksaan mendalam mereka dapat barang haram ini dari SS melalui telepon yang saat ini dalam pengejaran kami,"ungkapnya. Abdul mengatakan, dari tangan pelaku, telah mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 55,46 gram dan 5 paket sabu-sabu dengan berat 328,66 gram. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 SUBS Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan kurungan penjara paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya. (mg-9)
Sabu Dikemas Abon Lele
Sabtu 23-02-2019,04:05 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :