RAJEG – Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang bergambarkan Tubagus Abdul Barri diturunkan paksa oleh Panwascam Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pasalnya APK caleg dari PPP itu dikategorikan dipasang di Jalan Protokol Rajeg-Cadas. Sebagaimana diketahui, meski APK sudah diperbolehkan untuk mulai dipasang, namun ada tempat-tempat khusus yang tidak boleh di pasang. Salah satunya di sepanjang jalan protokol Namun pencopotan APK tersebut dikeluhkan Tubagus Abdul Barri. Kata Caleg Daerah Pilih (Dapil) empat, DPRD Kabupaten Tangerang ini, jika APK miliknya terpasang di toko lahan pribadi miliknya. Ditambah lagi, Panwascam Rajeg dianggap tidak menjalankan prosedur saat melakukan pencopotan APK miliknya. “APK saya yang di toko lahan milik pribadi, dicabut tanpa basa-basi. Padahal, di pohon sepanjang jalan protokol, di tempat sarana umum masih ada saja APK, tapi tidak dicabut. Ini lahan pribadi saya kenapa dicabut,” kata Barri, kepada Tangerang Ekspres, Jumat (15/2). Ia menyadari bila APK tidak boleh terpasang di jalan-jalan protokol. Di Kecamatan Rajeg, jalan protokol yang dimaksud, meliputi Jalan Raya Kukun-Cadas, Jalan Raya Kukun-Daon, Jalan Raya Kukun-Pasar Kemis dan Jalan Raya Kukun-Tanjakan. “Tapi selama APK terpasang di lahan pribadi atau rumah pribadi, walaupun di jalan protokol, itu sah-sah saja. Saya sengaja pasang APK di lahan pribadi, di depan rumah,” ucapnya. Kemudian, ia menyayangkan pencabutan APK miliknya tanpa proses pemberitahuan dahulu. Menurutnya, ada prosedur-prosedur yang perlu dilakukan petugas Panwascam dalam mencabut APK, yakni pemberitahuan dahulu. Di tempat terpisah, Dede Damyati, Ketua Panwacam Rajeg mengatakan, pihaknya kembali melakukan penertiban APK di jalan-jalan protokol pada Kamis (14/2) kemarin. Sebab, APK dilarang terpasang di jalan-jalan protokol. “Soal APK Caleg yang kami cabut, kenapa harus Caleg yang keberatan, sudah tahu itu jalan protokol kenapa masih dipasang. Sebenarnya yang harus keberatan itu kami,” kata pria yang akrab disapa Adam, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Jumat (15/2). Ia menjelaskan, Caleg dipersilahkan memasang APK di depan rumah pribadi atau lahan pribadi mereka, namun dalam APK itu berupa bendera partai politik (parpol) yang tidak ada gambar caleg, nama caleg dan nomor urut caleg. “Yang boleh terpasang di depan rumah atau lahan pribadi, hanya bendera parpol si Caleg. Terpenting dalam bendera itu engga ada nama, gambar dan nomor urut si Calegnya,” ujarnya. Ia melanjutkan, hanya di kantor sekretariat parpol yang boleh terpasang APK bergambar foto caleg, nama caleg dan nomor urut caleg, walaupun berada di jalan-jalan protokol. (zky/mas)
Caleg Keluhkan Pencopotan APK
Sabtu 16-02-2019,03:57 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :