TIGARAKSA – Unit satu Jatanras Sat Reskrim Polres Kota Tangerang membekuk komplotan perampok yang kerap menggunakan senjata api jenis revolver dalam aksinya. Dari ungkap kasus itu, polisi meringkus tiga orang yang berinisial HSN (39), IRV (20), dan HY (24). Dua tersangka yakni HSN dan IRV terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menyampaikan, peristiwa perampokan itu terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 23 Januari 2019, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Tarkhim kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas kepolisian. “Dari peristiwa itu, para tersangka membawa lari sepeda motor milik korban setelah membongkar kunci kendaraan dengan kunci leter T,” kata Sabilul, Rabu (13/2). Menurut Sabilul, polisi langsung melakukan penyelidikan atas pelaporan peristiwa itu. Saat masih dalam proses penyelidikan, tutur Sabilul, polisi kembali menerima laporan warga bernama Sukardi, warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa. Kepada polisi, Sukardi mengaku kehilangan sepeda motor pada 6 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. “Dua laporan itu setelah didalami mengindikasikan para pelakunya merupakan orang atau kelompok yang sama,” terangnya. Dikatakan Sabilul, polisi kemudian semakin mengintensifkan penyelidikan hingga kemudian polisi berhasil membekuk HSN di Kampung Pondok, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada 6 Februari 2019. Saat akan ditangkap, HSN berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki. Dari penangkapan HSN, polisi kemudian berhasil meringkus IRV di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa. Seperti halnya HSN, IRV pun berusaha melawan dan melarikan diri saat akan dibekuk. Polisi juga berhasil menemukan HY yang bersembunyi di belakang pabrik di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa. “Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci kontak dengan memakai kunci leter T,” ujar Sabilul. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, dua buah kunci leter T, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta empat butir peluru kaliber sembilan milimeter Para tersangka mengaku menggunakan senjata api untuk melumpuhkan para korban. “Jadi, bila korbannya berusaha melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata api tersebut,” tutur Sabilul. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel Mapolresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) dan (4) atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mg-10/mas)
Perampok Bersenpi Dilumpuhkan Polisi
Kamis 14-02-2019,05:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,21:24 WIB
Pembangunan Gedung MUI Karawaci Ditolak, Pemkot Tangerang Tunggu Musyawarah
Selasa 27-10-2026,07:44 WIB
Catchy, Playful, dan Penuh Warna! no na Tampilkan Keseruan Belanja dalam Iklan Shopee 11.11 Big Sale
Selasa 27-10-2026,20:26 WIB
Sikat Bisnis Kos Esek-esek Per Jam, Pemkot Serang Terjunkan Satgas Kelurahan
Selasa 27-10-2026,20:36 WIB
Bupati Tangerang Rombak 362 Pejabat, 11 Camat Berganti Posisi
Selasa 27-10-2026,19:37 WIB
Pelaku Bullying Pasti Disanksi, Pilar Tegaskan Pemkot Serius Dalami Dugaan Bullying di Sekolah
Terkini
Selasa 27-10-2026,22:04 WIB
Pemkab Serang Kolaborasi dengan KSOP Banten, Optimalisasi Pemungutan Pajak MBLB
Selasa 27-10-2026,21:24 WIB
Pembangunan Gedung MUI Karawaci Ditolak, Pemkot Tangerang Tunggu Musyawarah
Selasa 27-10-2026,21:20 WIB
Tangerang GORVU Bakal Direplikasi KemenPANRB
Selasa 27-10-2026,21:15 WIB
Disbudpar Kota Tangerang Perkuat Kompetensi Pokdarwis
Selasa 27-10-2026,21:07 WIB