Membandel, Caleg Bisa Dicoret

Selasa 12-02-2019,03:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Calon anggota legislatif (Caleg), tidak boleh berbuat semaunya. Dalam hal berkampanye, mesti mengikuti ketentuan. Sebab, ketika banyak melanggar dan tak membandel saat diberi tahu, caleg tersebut bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep, seusai membuka rapat koordinasi (rakor) pengawasan bersama partai politik (parpol) di Resto Bupe, Senin (11/2) sore. Acep mengatakan, saat ini banyak caleg yang melanggar administrasi pileg. Seperti, memasang alat peraga kampanye (APK) yang tidak pada tempatnya. Kemdudian, jumlah APK berlebihan, ukurannya tidak sesuai, tidak memiliki izin untuk bilboard dan sebagainya. "Caleg pelanggar bisa dikenakan sidang ajudikasi," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (11/2). Acep menambahkan, sidang tersebut sama seperti sidang penanganan pelanggaran sengketa, yakni ada hakim minimal tiga orang, terlapor dan pelapor dan sifatnya terbuka. Sidang ajudikasi bisa dilakukan terhadap pelanggaran pertemuan terbatas yang tidak memiliki surat tanda terima pemberintahuan (STTP) ke Polres. Selanjutnya, sidang tersebut juga bisa dilakukan kepada caleg sebagai pelaksana kampanye itu melakukan pelanggaran. Misalnya pemasangan APK salah, ukuran, jumlah, titik pemasangan. Sidang tersebut berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 dan dilakukan oleh tingkat diatasnya. "Kalau seandainya ada pelanggaran dilakukan peserta pemilu Tangsel dan dilakukan Bawaslu Tangsel akan dilakukan sidang di Bawaslu Provinsi Banten. Kalau yang menemukan pelanggaran Paswascam dan pelapor, ini bisa dilakukan di Bawaslu Kota Tangsel," tambahnya. Masih menurutnya, sanksi pemecatan itu bisa diberikan jika caleg memandel. Artinya, sanksi ini yang terberat mana kala mengulangi perkara padahal sebelumnya sudah diberi sanksi. "Kalau Gakumdu itu persoalan pidana pemilu, dan kalau ini pelanggaran administrasi," jelasnya. Penyuka motor trail tersebut mengungkapkan, terlapor bisa menggunakan jasa pengacara asalkan ada surat kuasa khusus dan terlapor juga harus hadir. Yang jadi hakim dalam sidang ajudikasi adalah anggota Bawaslu dan itu berdasarakan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019. "Undang-undang pemilunya iya dan secara pelaksaan menggunakan Ajudikasi dan sanksi bisa diputuskan setelah sidang ini dilakukan. Tapi ada juga pelanggaran berat, ringan dan sedang," tuturnya. Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santoso mengatakan, dilapangan masih dijumpai bilboard yang pemasangannya tidak berizin. "Informasi dari DPMPTSP bilbord tersebut dipasanag tapi tidak berizin," ujarnya. Slamet berharap parpol dapat kerjasama dengan baik dan adanya koordinasi yang baik dengan memberikan informasi yang akan ditertibkan. "Bilboard parpol dan caleg dalam waktu dekat juga akan kita tertibkan," tambahnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait