Mulan Jameela Ngadu ke Komnas HAM

Jumat 08-02-2019,03:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-- Penyanyi Mulan Jameela menyambangi kantor Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Kamis (7/2). Mulan mengadukan hak suaminya, Ahmad Dhani yang diduga dilanggar. Juru bicara keluarga, Lieus Sungkharisma, Mulan tidak meminta kebebasan suaminya atas kasus hukum di Surabaya kepada Komnas HAM. Melainkan, hanya meminta keadilan untuk Ahmad Dhani menyangkut tempat penahanan. "Jadi, catatannya kita ke Komnas ini bukan untuk meminta tolong Dhani dibebaskan, tetapi biarkan sidang. Karena Ahmad Dhani pesan sama kita, dia akan hadapi semua persidangan yang dituduhkan kepada dia," ungkap Lieus saat mendampingi Mulan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (7/2). Menurut Lieus, Dhani tidak akan taat pada hukum. Bahkan, tidak akan meminta tempat penahanan khusus, seperti yang pernah dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika mengajukan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Dia (Ahmad Dhani) bilang nggak akan tiru itu cara-cara Ahok itu ditahan di Cipinang terus minta ditahan di Mako BBrimob, nggak ada itu. Dia siap ditahan di rumah tahanan negara tapi jangan yang jauh dari keluarga," pungkas Lieus. Diketahui, penahanan Ahmad Dhani memang dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng di Surabaya. Pemindahan tersebut dilakukan karena Dhani harus menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Surabaya. Keluarga, kata Lieus, melihat apa yang dialami Dhani bukan saja kejanggalan, tapi juga ketidakadilan. Lihat saja, kata Lieus, tanggal 28 Januari Dhani divonis PN Jakarta Selatan 18 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait tuduhan ujaran kebencian pada Tionghoa dan umat Kristiani. "Anehnya Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang meskipun keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Apalagi saat itu juga Dhani langsung menyatakan banding atas vonis hakim,” katanya. Yang lebih aneh, tambah Lieus, tiga hari kemudian, pada tanggal 31 Januari 2018 muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas. Lebih aneh lagi, di hari yang sama, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke LP Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai. “Ini kan luar biasa janggal dan aneh. Dalam satu hari keluar dua keputusan yang berbeda dari Pengadilan Tinggi. Padahal kasus yang di Surabaya itu ancaman hukumannya maksimal hanya 4 tahun, yang berarti tidak bisa dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka,” kata Lieus yang juga Pelaksana Harian Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi itu. Karena kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum itulah Lieus merasa penting untuk menyampaikan masalah yang dihadapi Ahmad Dhani ke Komnas HAM. Karena itulah, tambahnya, ia dan keluarga Dhani mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan. Dhani, tambah Lieus, selama menjalani proses persidangan sangat kooperatif, tidak pernah mempersulit persidangan dan berlaku tertib. Lieus menyebut, keluarga sangat berharap Komnas HAM bisa berperan aktif untuk mengembalikan hak hukum dan hak azazi setiap warga Negara yang terdzalimi. “Termasuk hak hukum dan hak azazi Ahmad Dhani yang kini dirampas secara sewenang-wenang atas nama penegakan hukum itu sendiri,” pungkas Lieus.(jp)

Tags :
Kategori :

Terkait