Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Punk di Pamulang

Rabu 06-02-2019,03:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan Muhammad Ridwan (16) warga Kedaung, Pamulang yang terjadi 16 Januari 2019 di bangunan bekas toko Seven Eleven, Pondok Cabe Udik, Pamulang. Pelaku adalah Ikkiusan (20) alias Ikkiu warga Provinsi Jambi, Mudiansyah (29) alias Comot warga Gunung Sindur, Kabupaten, Jawa Barat dan Afri Dandi (20) warga Sawangan Baru, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ketiga pelaku merupakan tersangka utama pembunuhan Ridwan yang terjadi 16 Januari. "Ketiga berhasil diringkus anggota saya di tempat dan waktu berbeda," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (4/2). Ferdy menambahkan, dalam kasus tersebut pelaku Ikkiu memotong telingga kiri dan jari kelingking tangan kiri korban dengan menggunakan katana. Ia ditangkap, Sabtu (19/1) di Perempatan Yasmin, Jalan Raya Semplak, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku Comot, dengan menggunakan pisau menusuk korban di bagian punggung kiri dua kali dan berhasil diringkus di rumah salah satu anggota anak punk Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tepatnya di Pelabuhan Ratu, Senin (21/1). Sedangkan pelaku Dandi dengan menggunakan pisau menusuk korban di punggung sebelah kiri satu kali. "Ia diringkus Senin (23/1) di Pasar Modern Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," tambahnya. Masih menurutn Ferdy, selain tiga pelaku utama anggota masih memburu tiga pelaku lain yang merupakan rekan pelaku. Yakni, Tito yang berperan menjadi provokator tersangka lain untuk melakukan balas dendam terhadap korban yang merupakan anggota anak punk Ciputat yang malam sebelum kejadian berselisih soal tempat ngamen dengan kelompok anak punk tersangka (anak punk Pamulang). Tito juga memberikan dan mengamankan Katana yang digunakan Ikkiu untuk memotong jari kelingking tangan kiri dan daun telinga kiri korban meninggal. Kedua adalah Yudi, ia berperan menjemput korban di depan Toserba Ramayana Ciputat dan melakukan pemukulan terhadap korban. Pelaku kedua dan ketiga yang buron adalah Yudi dan Agus, ia bertugas menjemput korban di depan Toserba Ramayana Ciputat dan melakukan pemukulan korban. "Tersangka keempat yang buron adalah Andre, ia bertugas sebagai pengendara yang membonceng tersangka Comot dan Dandi pada saat mencari korban," ungkapnya. Ferdy menjelaskan, jari kelingking tangan kiri dan daun telinga kiri korban dibuang oleh Ikkiu di Anak Sungai Ciliwung di Jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan saksi dari beberapa anggota anak punk Ciputat, 16 Januari lalu sekira pukul 23.00 WIB di daerah Setu Sawangan, Bogor sempat diperlihatkan potongan jari dan daun telinga korban oleh Ikkiu. Comot dan Dandi melakukan penusukan di punggung kiri korban dengan pisau lalu membuang pisau itu di pinggir Pantai di Daerah Pantai Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, 20 Januari pada saat usaha pelarian. "Korban merupakan anggota baru bergabung dengan anak punk Ciputat dan ini dibuktikan dengan tatto yang ada tubuh baru pada kaki dan ini sesuai keterangan saksi-saksi," tuturnya. Sementara iitu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, hasil cek dan olah TKP serta keterangan dokter forensik dan hasil otopsi didapatkan keterangan jika korban meninggal karena luka dalam akibat tusukan yang menembus organ dalam. "Sehingga di lokasi kejadian tidak ditemukan ceceran darah yang banyak. Dengan kata lain darahnya menggumpal di dalam tubuh yang tertusuk," ujarnya. Masih menurut Alexander, anggotanya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu rompi warna merah milik Ikkiu, satu kemeja motif kotak-kotak warna hitam-merah, satu kaus warna hitam, satu celana jean warna hitam, satu pasang sepatu booth warna coklat milik Comot. Juga satu jaket jeans warna biru-putih, satu celana jean warna biru putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nomor Polisi B 6186 CLT. "Dalam kasus ini pelaku diancang dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," tambahnya. Sebelumnya, Rabu (16/1) petugas piket Polsek Pamulang mendapatkan laporan dari masyarakat telah ditemukan janazah di TKP. Setelah petugas tiba di TKP menemukan korban sudah meninggal dunia dengan luka ditangan kiri dan telinga kiri putus. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait