Hakim Tolak Eksepsi Direktur PT MPL

Jumat 01-02-2019,05:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Sidang lanjutan terdakwa Tjen Jung Sen, dalam perkara dugaan pencaplokan aset milik Pemkab Tangerang kembali digelar dengan agenda putusan sela. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (31/1), majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan perkara tetap dilanjutkan. Majelis hakim yang diketuai Gunawan mengatakan, dakwaan telah memenuhi syarat formil dan nonformil.  "Maka dengan ini majelis hakim menyatakan atas keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima.  Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil," kata Gunawan. Ia memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada serta membebankan biaya perkara bersama sama sesuai keputusan majelis hakim. Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) bersama penasehat hukumnya Upa Labuari belum mengambil sikap tegas. "Pikir-pikir yang mulia," ujar Tjen Jung Sen setelah berbicara dengan penasehat hukumnya. Selanjutnya majelis hakim menanyakan kepada JPU M. Taufik dalam kesiapannya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya. "Saksi-saksi akan dihadirkan pada Senin (11/2) sebanyak 4 orang," kata Taufik. Setelah mendengar tanggapan penuntut umum dan terdakwa beserta penasehat hukumnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin, 11 Februari dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. “Sidang saya nyatakan ditunda dan dilanjutkan tanggal 11," kata Gunawan. Sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati  PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju kawasan industri dan Parsial 19. Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya. Peringatan tersebut tidak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan PT MPL ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang. (jes/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait