Perizinan lewat OSS Membingungkan

Kamis 31-01-2019,07:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, menerima banyak pertanyaan masyarakat terkait sistem online single submission (OSS). Tak sedikit masyarakat yang kebingungan saat mengajukan perizinan. Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP,  Mahdiar menyebut, untuk melayani masyarakat yang mengajukan perizinan usaha, pihaknya menyediakan dua counter khusus untuk konsultasi. Agar masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha bisa mengetahui apa saja sayaratnya dan prosesnya. "Banyak pengajuan perizinan merasa kesulitan karena baru pertama kali, ada juga yang merasa binggung karena ada pengisian data yang salah,"paparnya . Mahdiar menjelaskan, sejak diberlakukan sistem OSS pada Juli 2018 di Kota Tangerang sudah ada 2.000 orang yang mengakses untuk mengajukan berbagai perizinan seperti SIUP, TDP, Izin Usaha Pariwisata dan perizinan lainnya. "Untuk jumlah perusahaannya mungkin kurang dari 2.000 karena satu perusahaan bisa mengajukan beberapa perizinan,"tuturnya. Mahdiar mengatakan, untuk layanan perizinan satu hari sudah bisa diberlakukan untuk NIB, SIUP, TDP. Untuk izin lainnya, ada yang bisa diterbitkan jika semua syaratnya sudah lengkap. "Jadi ketika membuat perizinan ada yang langsung aktif, ada juga yang aktif setelah menyerahkan persyaratan lainnya. Misal ada izin usaha yang setelah diajukan perlu kita periksa dulu apakah ada IMB, izin amdal atau kelengkapan lainnya,"tutupnya. Meski begitu ia memastikan online single submission (OSS) berjalan normal dan tidak ada gangguan. Menurutnya, sejauh ini belum pernah ada hambatan. Jika ada ketidaktahuan masyarakat yang mengajukan perizinan mungkin terjadi. Tetapi itu masih bisa diatasi dengan cara melakukan sosialisasi . "Saat ini tidak ada kendala yang sangat fatal, sistem OSS masih berjalan dengan lancar. Kalau tidak tahu kita beri panduan agar bisa menggunakan sistem OSS,"ujarnya. Mahdiar mengungkapkan, kendala-kendala pengoperasian OSS memang tetap saja ada lantaran merupakan operasi yang baru dilaunching. Sebelumnya pengoperasiannya melalui Kementerian Koordinator Perekonomian dan sekarang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Kalau ada kendala kami langsung komunikasikan dengan BKPM, tapi sejauh ini belum ada kendala yang berat dan bisa diselesaikan,"ungkapnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait