Bawaslu Panggil WH, Terkait Foto di Baliho Jokowi-Ma’ruf

Selasa 29-01-2019,05:15 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Foto Gubernur Banten Wahidi Halim (WH) terpampang di baliho calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Jokowi-Ma'ruf. Baliho tersebut dipasang jalan Sudirman di depan TangCity Mall dan kawasan Neglasari, Kota Tangerang, beberapa hari lalu. Pendukung paslon Prabowo-Sandi segera melaporkan ke Bawaslu Banten, pada Senin (14/1) lalu. Kini, laporan tersebut ditangani Bawaslu Kota Tangerang. WH tak memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang. Dalam surat panggilan yang dilayangkan, WH dipanggil untuk datang pada Senin (28/1) untuk dimintai klarifikasi terkait fotonya yang terpampang pada baliho paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf. "Surat pemanggilan sudah kita layangkan hari Sabtu pagi. Diterima dan disampaikan ke bagian umum secara prosedural. Nah, hari ini (kemarin) kita tunggu yang bersangkutan untuk datang ke kantor kami, tapi tidak datang," ujar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Hery Handani. Hery menjelaskan, sebelumnya WH dilaporkan oleh Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) Ferry Renaldy, karena baliho tersebut. Berdasarkan surat pelimpahan dari Bawaslu Banten Nomor 015/K/BT/PM.06.00/1/2019 kepada Bawaslu Kota Tangerang dan laporan Nomor 14/LP/PP/Prov/II.00/1/2019, telah memanggil Gubernur Banten Wahidin Halim untuk klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu. Hery mengatakan, baliho tersebut terpasang di kawasan TangCity Mall dan kawasan Neglasari, Kota Tangerang, pada sepekan sebelum laporan. Bawaslu Provinsi Banten menerima laporan pada 16 Januari. "Pada 17 Januari, laporan itu dilimpahkan ke Bawaslu Kota Tangerang. Kemudian pada 18 Januari, Bawaslu Kota Tangerang melayangkan surat pemanggilan terhadap WH. Hery menjelaskan, dalam kasus ini WH dituding melanggar Pasal 282 UU RI No 7/2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama proses kampanye. "Lima orang saksi telah kami periksa. Tinggal menunggu pemeriksaan terlapor. Karena dalam hal ini ada beberapa unsur yang harus dibuktikan seperti ketentuan menguntungkan dan merugikan itu," jelasnya. Ia menambahkan, hingga saat ini bawaslu masih menunggu kedatangan mantan Wali Kota Tangerang tersebut untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu. "Pak WH seharusnya hadir karena ini ada unsur nama dia juga. Info terakhir pihak terlapor sulit dihubungi. Kita akan terus mengirim surat panggilan sampai yang bersangkutan hadir dan memberikan penjelasan. Terlapor juga tidak boleh diwakili oleh siapa pun dalam memberikan keterangan kepada Bawaslu Kota Tangerang," imbuhnya. Berdasarkan informasi yang Tangerang Ekspres dapat, Wahidin tengah memenuhi undangan di Istana Wakil Presiden mengikuti rapat terkait pembahasan transportasi. Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pemprov Banten, Amal Herawan Budhi tidak bersedia memberikan penjelasan soal pemanggilan WH oleh Bawaslu. "Soal itu, ranahnya pribadi pak WH. Saya tidak bisa memberikan penjelasan," katanya kepada Tangeran Ekspres. Pada 15 Januari lalu, setelah baliho itu heboh, lewat akun instagramnya, wh_wahidinhalim, WH memposting penjelasan soal fotonya terpampang di baliho tersebut. "Gambar saya terpampang di Baliho salah satu Capres dan Cawapres. Ada juga terpampang pada gambar-gambar caleg. Saya tdk tahu dan saya tdk merasa diberi tahu. Saya ingin protes namun kepada siapa saya akan memprotesnya. Lagipula saya sedang sibuk membangun Banten sehingga tdk ada waktu untuk mengurusi hal-hal seperti ini. Saya hanya berdoa semoga nama dan gambar saya digunakan untuk kebaikan." (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait