Bayar PBB Sebelum September Denda Dihapus

Selasa 29-01-2019,04:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB). Program ini berlaku sejak 2 Januari hingga 31 Agustus 2019. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Dadang Sofyan menjelaskan, Perwal ini merupakan program pengurangan dan penghapusan denda PBB yang diberikan kepada para wajib pajak yang membayar PBB di tahun 2019. “Penerapan penghapusan ini berlaku sampai 31 Agustus mendatang,” ungkapnya. Dadang menjelaskan, program pengurangan denda diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB dari tahun 2014 hingga 2018. Untuk besaran pengurangan sebesar 50 % dari jumlah total denda. “Jadi PBB tahun 2014 hingga 2018 harus lunas semuanya baru diberikan pengurangan denda,” jelasnya. Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Bapenda, Indri Sari Y, menjelaskan,program penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2014. Penghapusan denda ini diberikan kepada wajib pajak jika memenuhi persyaratan sebagai berikut, yakni wajib pajak sudah melunasi PBB tahun 2014 sampai 2018, wajib pajak harus melunasi keseluruhan tunggakan PBB sebelum tahun 2014. “Dengan diberlakukannya program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak,terutama untuk tagihan PBB sebelum dialihkan ke pemerintah kota Tangerang Selatan pada 1 Januari 2014.” ungkapnya. Untuk mendapatkan pengurangan dan penghapusan ini wajib pajak tidak perlu lapor kepada petugas tapi secara otomatis system pembayaran di bank atau tempat bayar akan memprosesnya. “Jika ingin mendapatkan informasi mengenai program pengurangan dan penghapusan denda PBB ini dapat menghubungi Bapenda di nomor telp 021-53157219 atau email di bapenda@tangerangselatankota.go.id,” singkatnya. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait