TANGERANG - Mempermudah masyarakat membuat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan meluncurkan pola hitung baru retribusi pembuatan IMB. Pola hitung tersebut nantinya bisa diketahui masyarakat yang ingin membuat IMB. Karena selama ini, masyarakat tidak mengetahui berapa biaya pembuatan IMB dan tahun ini masyarakat sudah bisa mengetahui hitungan retribusi IMB. Menurut Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Karsidi, pola penghitungan retribusi pada tahun 2018 lalu hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu saja. Namun, pada tahun 2019 ini pihaknya akan membuat sistem penghitungan retribusi baru yang lebih simpel sehingga seluruh masyarakat bisa menghitung jumlah retribusi yang harus dibayarkan. "Kalau dulu pola hitungnya per-item dengan tujuh index itu sulit. Nanti hanya cukup menghitung luas bangunan dikali retribusi ditentukan, namun semua item dalam bangunan sudah termasuk dalam izin,"ujarnya. Karsidi mengatakan, rencana launcing pola hitung baru tersebut bakal disatukan dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) retribusi yang dilaksanakan tahun ini. Tetapi, dirinya belum mengetahui bulan dan tanggalnya. "Pola ini akan disatukan dengan Perda retrebusi, jadi kedepan masyarakat sudah bisa mengetahui berapa yang harus dibayar. Karena kami ingin membantu dan juga mempermudah dalam melakukan pembayaran retribusi,"pungkasnya. Karsidi menambahkan, dalam peroses pembayaran retribusi IMB, pemohon hanya bisa melakukan transaksi dimana saja dengan ketentuan bank yang telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yakni Bank Jabar. "Begitu nanti SK itu jadi akan muncul kode pembayaran, setelah itu pemohon dapat melakukan transaksi pembayaran di mana saja yaitu di Bank Jabar. Hal ini untuk mempermudah masyarakat," ungkapnya. (mg-9)
Pola Hitung Retrebusi IMB Berubah
Sabtu 26-01-2019,04:50 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :