Ketua DPRD DKI Baru Laporkan LHKPN

Kamis 24-01-2019,04:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Setelah menuai banyak kritik, akhirnya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/1). Kedatangannya memberikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Saya sebagai pejabat penyelenggara negara melaporkan LHKPN. Dari batas 15 November kemarin baru selesai sekarang," ucap Prasetyo kepada awak media, Rabu (23/1). Prasetyo mengatakan, pelaporan LHKPN yang dilakukannya merupakan salah satu kewajiban bagi penyelenggara negara. Selain itu, kata dia, laporan LHKPN menjadi salah satu syarat untuk maju dalam kontestasi Pileg 2019.Maka dari itu, dirinya mengaku berusaha patuh terhadap aturan yang berlaku. "Karena ini kewajiban, saya ingin maju kembali sebagai anggota dewan. Saya melaporkan LHKPN saya. Ini adalah sosialisasi untuk melapor ke KPUD," ucapnya. Disinggung soal data kepatuhan anggota DPRD DKI Jakarta yang nihil melaporkan LHKPN pada 2018 lalu, Prasetyo menjelaskan, ia bersama jajarannya memiliki kesulitan untuk mengakses sistem pelaporan LHKPN daring (e-LHKPN) yang baru-baru ini diluncurkan KPK. Untuk itu, dirinya berharap apa yang dilakukannya dapat ditiru oleh anggota DPRD DKI lainnya. "Mudah-mudahan teman-teman mengikuti jejak saya, karena mereka juga sebagai Penyelenggara negara harus melaporkan dan ini untuk kepentingan dia juga maju sebagai sebagai anggota dewan. Karena ini wajib," terangnya. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi sikap Prasetyo yang akhirnya melaporkan LHKPN. "Kami berharap ini juga diikuti oleh anggota DPRD di DKI Jakarta yang lain," katanya. Febri mengungkap, pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada DPRD di seluruh daerah untuk memaksimalkan kepatuhan mereka dalam melaporkan LHKPN. Isinya, yakni pemberitahuan bahwa periode laporan LHKPN telah dibuka terhitung 1 Januari hingga 31 Maret 2019. Selain itu, dikatakan Febri, dalam surat tersebut KPK juga mengingatkan kepada pimpinan DPRD untuk melayangkan sanski bagu anggotanya yang tidak patuh melaporkan LHKPN. "Para wajib lapor harus segera melaporkan kekayaannya pada KPK sesuai dengann aturan yang berlaku. Kalau ada perpanjangan seilakan diajukan ke KPK," terangnya. Seperti diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu lembaga legislatif tingkat daerah yang sama sekali tidak melapor LHKPN 2018. "Sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK tidak ada yang melapor jadi 0 persen," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1). (riz/fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait