Pelayanan Kurang Maksimal, Jumlah ASN Kurang Ideal

Selasa 22-01-2019,04:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Jumlah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang masih kurang ideal. Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang membeberkan ASN yang saat ini bekerja di Kabupaten Tangerang sejumlah 11 ribu orang. Padahal, idealnya Kabupaten Tangerang harus memiliki sekitar 25 ribu ASN. Artinya, masih terjadi kekurangan mencapai 14 ribu orang ASN. “Saat ini, ada kekurangan mencapai 14 ribu ASN,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Ahmad Surya Wijaya, kemarin. Meski kekurangan ASN, BKPSDM tidak bisa berbuat banyak terhadap hal tersebut. Sebab, pengangkatan para abdi negara ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya hanya bisa mengatasi kesenjangan itu dengan memberdayakan tenaga honorer. Ia menyebut telah mengajukan kuota penerimaan pegawai kepada pemerintah pusat untuk memenuhi standar ideal pegawai. Hanya saja, permohonan dari daerah belum mendapat tanggapan maksimal dari pemerintah pusat. Sehingga dirinya menyebut pemerintah pusat kurang konsisten. "Untuk menutupi sampai angka ideal tanyakan ke pusat, kita usulkan setiap tahun saat diminta oleh pusat soal kebutuhan pegawai yang sesuai dengan pola minimal struktur yang ada di daerah. Ternyata pusat juga tidak konsisten, hanya meminta saja tanpa mampu memenuhi," tegasnya. Dalam pengusulan tersebut, Surya mengaku sampai 2018 telah mengusulkan sebanyak 200 ribu pegawai. Namun jumlah pegawai yang berhasil diterima oleh pemerintah pusat sebanayak 427 pegawai. Ia mengaku kesulitan dengan membagi jumlah pegawai yang diterima oleh pemerintah pusat untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. "Mulai dari pejabat sampai ke pelaksananya itu mesti high acoast. 2017 sampai 2018 kita usulin 200 ribu tapi dapatnya 427 dan itupun harus dibagi lagi," lanjutnya. Surya menyadari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa terbebani dengan gaji ASN, sehingga dirinya bisa memaklumi keputusan pemerintah pusat perihal penerimaan pegawai. "Kita minta formasi dalam lima tahun untuk memenuhi pola minimal 25 ribu akan tetapi pegawai kan hitungannya dengan APBN," imbuhnya. Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dibebankan kepada anggaran milik pemerintah daerah, Surya mengatakan, bila dilihat dari belanja pegawai, keuangan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang masih terbilang sehat, hanya saja untuk ASN kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat. "Belanja pegawai tidak langsung di Kabupaten Tangerang di bawah 50 persen, masih sehat. Tetapi kewenangan pegawai dari pusat," pungkasnya. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi, mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang agar meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya yakni dengan perekrutan ASN, sehingga program pemerintah lebih optimal dengan cakupan yang luas. "Dalam hal ASN harus dilihat kebutuhan dan anggaran. Kita dorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengajukan kepada pusat demi memaksimalkan pelayanan," katanya kepada Tangerang Ekspres. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait