Hindari razia, Penjual Miras Pasang CCTV

Senin 21-01-2019,05:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Kesal karena sering terjaring razia, penjual miras di Kelurahan Batuceper, memasang kamera CCTV untuk mengindari petugas. Akan tetapi, pemilik warung jamu berinisial NR tidak bisa menghindari incaran Satpol PP saat razia miras sebagai bentuk penegakan perda Kota Tangerang. Bahkan, beberapa warung jamu yang berada di Kecamatan Batuceper tidak luput dari razia yang dilakukan secara gabungan, Sabtu (19/1). Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli, pemilik warung jamu merasa kesal lantaran kerap kali terkena razia. Pemilik jamu berinisial (NR) kepada petugas, pemasangan CCTV  dipasang untuk mengawasi pembelinya yang kerap kali tidak membayar dan juga memantau keadaan sekitar agar tidak terjaring razia. "Pengakuan pemilik jamu ke kami pasang CCTV untuk mengawasi bapak petugas datang serta para pembeli jamu yang tidak mau bayar pada saat warung jamu miliknya ramai,"ujarnya. Lanjut Gufron mengatakan, pemilik jamu tersbut memasang tiga unit CCTV tersebut dibeli dengan harga Rp3,5 juta dari hasil berjualan miras kepada pemuda di wilayah sekitar. "Jadi pemasangan CCTV hasil dari jualan miras yang dia lakukan setiap harinya. Pelaku dapat menjual 20 hingga 30 botol miras dalam sehari. Dengan keuntungan Rp10.000 - Rp 12.000 per botolnya. Kalau malam Minggu bisa 30 - 50 botol yang kejual,"ungkapnya. Setelah petugas melakukan penyisitan lanjut Gufron mengungkapkan, bahwa petugas dan dirinya menemukan ratusan botol miras ditumpukan sampah belakang kios NR. Minuman-minuman tersebut belum sempat terjual ke pelanggan. "Petugas kami temukan puluhan miras di lokasi lain, selain di toko jamu milik NR. Kami melakukan penyisiran untuk memastikan masih ada miras yang disimpan,"pungkasnya. Lanjut Gufron menjelaskan, Sebelum ke toko jamu  tim pertama menyisir ke tempat - tempat yang sebelumnya telah dirazia untuk memastikan para pemilik kios tidak lagi menjual minuman keras. "Dari hasil penyisiran tim pertama, ditemukan beberapa pemilik kios yang menjual miras. Dari 15 kios yang kami sisir, kami menemukan 3 kios yang masih membandel menjual miras. Untuk tim yang kedua melakukan serangkaian penyisiran ketempat - tempat baru yang disinyalir menjual minuman keras. Tim kedua menindak lanjuti laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan peredaran miras di wilayah Kecamatan Batuceper,"tuturnya Gufron menambahgkan, Kedepan pihaknya akan terus melakukan serangkaian penyisiran untuk menekan angka peredaran miras di Kota Tangerang. Hal itu dilakukan agar kenyamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terpeliharadengan baik. "Seperti kita ketahui, dampak negatif dari minuman beralkohol bukan hanya berimbas pada yang mengonsumsinya akan tetapi dampaknya secara tidak langsung ke masyarakat sekitar,"tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait