153 Pilkades Diselenggarakan Serentak

Sabtu 19-01-2019,03:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SEPATAN – Sebanyak 153 desa akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) serentak pada November 2019 mendatang. Pasalnya, terdapat beberapa kepala desa (kades) justru yang masa jabatanya berakhir tahun ini. Demikian disampaikan Ahmad Hapid, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Jumat (18/1). Ia menjelaskan, ada 153 kades yang menjabat pada periode 2013  sampai 2019. “Sebanyak 153 desa  melaksanakan Pilkades serentak tahun ini, karena masa jabatan kadesnya berakhir pada  22 Juli 2019,” jelasnya. Menurutnya, 153 desa yang menyelengarakan Pilkades tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Tangerang, diantaranya ada empat desa di Kecamatan Pagedangan, enam desa di Kecamatan Cikupa, enam desa di Kecamatan Balaraja, lima desa di Kecamatan Sukamulya. Kemudian, tujuh desa di Kecamatan Kronjo, dua desa di Kecamatan Jayanti, enam desa di Kecamatan Jambe, lima desa di Kecamatan Cisoka, tujuh desa di Kecamatan Kresek, tiga desa di Kecamatan Kemiri dan tujuh desa di Kecamatan Sepatan,” jelasnya. "Kedepan, kami secepatnya segera berkoordinasi dengan kepolisian, sekaligus menetukan peta wilayah rawanan komplik pada Pilkades tersebut," ujar Hapid. Menurutnya, berdasarkan pengalamannya dalam pelaksanaan Pilkades ada beberapa desa yang rawan konflik, namun tidak perlu khawatir karena jumlah rawan konflik tidak begitu banyak. Tetapi pihaknya berharap pelaksanaan Pilkades serentak 2019 ini berjalan aman dan lancar. Sebelumnya, Camat Sepatan Tedy Muryanto mengatakan, sebanyak tujuh kades di Kecamatan Sepatan akan mengakhiri masa jabatannya. Enam kades memiliki sisa masa jabatan sampai 22 Juli 2019, sedangkan satu kades memiliki sisa jabatan hingga 28 Agustus 2019. Ia menjelaskan, seluruh kades tersebut yaitu, Kades Pisangan Jaya Saadudin, Kades Sarakan Sukra, Kades Kayu Agung Alwi, Kades Karet Bambang Herman Susilo, Kades Mekar Jaya Syamsudin, Kades Kayu Bongkok Safrudin dan Kades Pondok Jaya Samsudin. “Hanya Kades Pondok Jaya Samsudin yang mengakhiri masa jabatannya hingga 28 Agustus 2019 mendatang,” jelasnya. Nanti, ia mengatakan, dengan berakhir masa jabatan para kades di Kecamatan Sepatan, maka akan ada penunjukan pejabat sementara (Pjs) Kades di masing-masing desa. Pjs Kades memiliki masa jabatan sampai dilantik Kades terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019. Sesuai peraturan, ia menyebutkan, adapaun Pjs Kades yang bisa ditunjuk adalah aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang, misalkan pegawai sekretaris daerah (Sekda), pegawai badan atau dinas dalam bidang pemerintahan, pegawai kecamatan dan sekretaris desa (Sekdes) berstatus ASN atau dikenal PNS. Di luar hal ini, ia mengungkapkan, nyaris seluruh Kades di Kecamatan Sepatan berencana ikut kembali dalam Pilkades 2019. hanya seorang Kades tidak mengikuti ajang pemilihan orang nomor satu di desa ini, dengan alasan kesehatan. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait