CIPUTAT-Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, tegaskan Aparat Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada peserta pemilu. Netralitas ASN itu bahkan bisa dikategorikan dalam hal yang sangat sederhana, seperti membubuhkan like pada status yang berisi keberpihakan terhadap peserta pemilu, di media sosial. Hal tersebut disampaikan Acep di kantornya, Serua, Ciputat, Tangsel, Rabu (16/1/2019) terkait pemanggilan dua kepala dinas pemerintah kota (Pemkot) Tangsel yang diduga tidak netral. "Enggak boleh lah. Jangankan membagikan, ngelike kayak status misalnya gini, 'mari kita dukung capres nomor urut 1 atau capres nomor urut 2, itu enggak boleh," tegas Acep, seperti dikutip tribunnews.com, kemarin. Meski tidak memaparkan secara rinci, namun Ia mengatakan larangan keberpihakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang, PKPU dan Perbawaslu. "Ada di Undang-Undang, di Perbawaslu dan PKPU," jelasnya. Acep memaparkan lebih lanjut, netralitas ditunjukkan dengan tidak berada di pihak tertentu, seperti mengacungkan jempol yang menyimbolkan dukungan ke pasangan capres cawapres nomor urut 1. Penerjemahan larangan berupa simbol ataupun kegiatan di media sosial menjadi tugas Bawaslu sendiri. "Ya itu kan pengawasan kita, bahwa berarti dia, yang namanya netral itu kan tidak berada si sebelah kanan tidak di sebelah kiri, tidak ada di depan dan tidak ada di belakang. Ngelike itu, salam jempol itu sidah menjadi taglinenya Pak Jokowi," paparnya. Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, karena ada oknum bawahannya yang memasang status berpihak kepada capres nomor urut satu. Sedangkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tangsel, karena ada foto beberapa anggota Dinas Damkar dengan menyimbolkan tangan berbentuk simbol dukungan terhadap capres nomor 2. Pemanggilan kepala dinas, menyusul dugaan penunjukkan keberpihakan berupa status dan foto itu, diarahkan oleh kepala dinas selaku pimpinannya. Namun Acep mengatakan, kedua kepala dinas sudah memenuhi panggilan Bawaslu, dan menampik dugaan tersebut. Mereka hanya mengakui bahwa yang mengunggah status dan berfoto merupakan bawahannya. "Tinggal nanti kita tanya ke oknumnya, jangan-jangan memang ada arahan dari kepala dinasnya," ujar Acep. (trb)
ASN Dilarang ‘Like’ Status Calon
Jumat 18-01-2019,05:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,21:47 WIB
Pengawasan Kendor, Pelanggaran Kembali Marak, Perhari Tembus 3.000 Truk Tambang Melintas
Rabu 22-04-2026,17:44 WIB
PT Pertamina (Persero) Perluas Akses Layanan Kesehatan bagi Perempuan
Rabu 22-04-2026,21:42 WIB
BGN Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan SPPG
Rabu 22-04-2026,21:25 WIB
Warga Minta Jalan Hasyim Asyari Dilebarkan
Rabu 22-04-2026,16:20 WIB
SDN Sukasari 5 Dorong Prestasi Siswa Lewat Ekstrakurikuler
Terkini
Rabu 22-04-2026,21:48 WIB
Lahan Pertanian Terancam Jadi Gudang, Warga Tangerang Utara Geruduk Kantor Bupati Tangerang
Rabu 22-04-2026,21:47 WIB
Pengawasan Kendor, Pelanggaran Kembali Marak, Perhari Tembus 3.000 Truk Tambang Melintas
Rabu 22-04-2026,21:45 WIB
JPU Minta Eksepsi Jimmy Lie Ditolak, Dugaan Suap PTSL Tangerang
Rabu 22-04-2026,21:42 WIB
BGN Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan SPPG
Rabu 22-04-2026,21:41 WIB