Permendikbud tentang PPDB 2019, Tetap Gunakan Sistem Zonasi

Jumat 18-01-2019,03:37 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang mengatur tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tahun ajaran 2019/2020. Permendikbud ini diklaim sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya dan hasil evaluasi PPDB tahun lalu. Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menjelaskan bahwa aturan ini secara subtantif tidak berubah dibandingPermendikbud Nomor 14/2018. ”Ini merupakan hasil evaluasi PPDB tahun lalu. Jadi lebih rinci,” ucapnya kemarin (15/1). Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Sebagian besar sekolah belum dapat menerapkan seleksi jarak antara sekolah dengan tempat tinggal peserta didik sesuai dengan prinsip zonasi. Selain itu, masih banyak sekolah menerapkan kuota zonasi, prestasi, dan perpindahan domisili tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Chatarian menjelaskan bahwa Permendikbud ini akan lebih rinci. Permindikbud sebelumnya dikatakan bahwa domisili berdasarkan alamat KK yang diterbitkan minimal enam bulan sebelum PPDB. Sedangkan Permendikbud baru dirincikan KK harus diterbitkan satu tahun sebelumnya. Namun KK dapat diganti dengan surat keterengan domisili dari RT/RW yang dapat berlaku enam bulan. Selain itu Permendikbud 51/2018 dikatakan sekolah harus lebih proaktif untuk menjaring peserta didik yang sesuai dengan KK atau surat keterangan dalam satu wilayah yang sama dengan kabupaten atau kota sekolah asal. Pada aturan sebelumnya dikatakan radius zona ditetapkan oleh pemda dan melibatkan kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS). Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur. Yang pertama zonasi yang memiliki kuota minimal 90 persen. Jalur kedua adalah lewat prestasi yang maksimal menampung 5 persen peserta didik baru. Kuota selanjutnya untuk mereka yang berpindah tempat. Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy berharap agar pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik. Selain itu dia ingin sosialisasi Permendikbud 51/2018 dapat berlangsung lebih lama. Muhadjir juga mengatakan bahwa yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Pertimbangan utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah. “Memang ada jalur akademik dan perpindahan, tetapi sebetulnya itu sifatnya darurat,” jelas Mendikbud. Menurut Muhadjir jika selama ini penyelesaian masalah pendidikan menggunakan pendekatan yang sifatnya makro, dengan sistem zonasi akan diubah menjadi mikro. Sehingga penyelesaian masalah-masalah yang ada akan berbasis zona. "PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan kita selesaikan. Termasuk program wajib belajar 12 tahun itu nanti menggunakan basis zonasi ini," kata Mendikbud. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu berharap terjadi perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini. Sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing. “Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya,” tuturnya. (jpnn/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait