KRESEK – Polisi Resort Kota (Polresta) Tangerang segera mengirim surat panggilan kepada salah satu pemilik galian tanah di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Hal itu sebagai wujud tindak lanjut kasus kecelakaan tunggal yang dialami seorang pengendara mobil sedan yang tergelincir, pada awal pekan ini. Pengemudi kendaraan roda empat tergelincir setelah melindas tanah yang berceceran di Jalan Raya Kronjo-Balaraja, Kampung Kalimalang, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Demikian ditegaskan Iptu Kresna Ajie Perkasa, Kanit Lakalantas Polresta Tangerang saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Rabu (16/1). Ia menuturkan, kejadian ini bermula saat Abidin, warga Kecamatan Kronjo datang dari arah Kronjo menuju Balaraja. Abidin yang mengendarai mobil sedan bernomor polisi A 1521 ZH melaju dengan kecepatan sedang, tiba-tiba lepas kendali sekitar Pukul 02.10 WIB di lokasi tersebut. Penyebab Abidin tergelincir akibat jalan licin. “Jalan licin karena banyak tanah yang berceran yang tersiram air hujan di jalan tersebut. Akibatnya, Abidin lepas kendali sampai membentur patok kemudian membentur pagar milik PT.Lioce hingga jebol,” jelasnya. Beruntung, Abidin selamat dan tidak mengalami luka-luka dalam pertiwa tersebut. Kondisi kendaraan roda empat warna merah milik Abidin rusak parah di bagian depan mobil. Selanjutnya, sejumklah anggota Unit Lakalantas mengamankan mobil milik Abidin ke Mapolresta Tangerang. Sekarang, tim yang menangani persoalan ini tengah memproses pembuatan laporan. Selanjutnya, tim melayangkan surat panggilan untuk salah satu pemilik galian di Kecamatan Kresek. “Saat ini mobil sedan milik Abidin masih berada di Mapolres Tangerang, untuk dijadikan barang bukti. Penanggung jawab galian bisa terancam Pasal 274 UU LLAJ, dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya. Di tempat terpisah, Tarmidi, warga Kecamatan Kronjo mengatakan, dia rutin melintas di jalan Raya Kronjo-Balaraja, Kampung Kalimalang, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek setiap hari. Jadi, ia meminta, pemerintah setempat tegas menghimbau kepada pengelola galian agar membersihkan jalanan yang dipakai selepas beraktifitas. Tujuannya, agar kebersihan jalan terjaga dengan baik, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. “Bila tanah yang berceceran di jalan engga dibersihin, kalau cuaca panas bikin debu, kalau hujan bikin licin, jadi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya. (mg-2/mas)
Polisi Segera Panggil Pengelola Galian
Kamis 17-01-2019,04:37 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,21:55 WIB
Menutup Utang dan Kembali Bangkit (1)
Kamis 13-08-2026,19:53 WIB
Desa Diharapkan Alokasikan Dana Desa untuk PJU
Kamis 13-08-2026,19:57 WIB
Dewan Dukung Perwal LGBT Segera Terbit
Kamis 13-08-2026,21:49 WIB
Kekeringan di Kota Tangsel Meluas, BPBD Kirim 20 Ribu - 30 Ribu Liter Air Setiap Hari
Kamis 13-08-2026,21:09 WIB
Pedagang Bendera yang Sepi Pembeli
Terkini
Jumat 14-08-2026,12:21 WIB
Momentum HUT RI ke-81, Korwil Ciledug Jenjang SD Gelar Aneka Lomba untuk Kepsek dan Guru
Kamis 13-08-2026,21:55 WIB
Olahraga Tradisional Meriahkan Peringatan 17 Agustus, Wabup Intan Dorong Pelestarian Budaya
Kamis 13-08-2026,21:55 WIB
Menutup Utang dan Kembali Bangkit (1)
Kamis 13-08-2026,21:51 WIB
DPRD Siap Panggil Dirut Perumdam TKR Terkait Krisis Air di Kosambi Barat
Kamis 13-08-2026,21:51 WIB