Panwascam Rajeg Turunkan APK

Senin 14-01-2019,04:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

RAJEG – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rajeg, Kabupaten Tangerang menurunkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019. Penurunan APK dari calon legeslatif (Caleg) baik DPRD kabupaten, provinsi maupun pusat karena terkait pelanggaran spanduk di jalan protokol, pepohonan, sarana pendidikan, sarana ibadah dan sarana umum. Namun Panwascam Rajeg tidak menemukan pemasangan spanduk DPD RI maupun spanduk calon presiden yang melanggar aturan main. "Hari ini kita lakukan kegiatan penertiban dengan menurunkan spanduk yang melanggar aturan,” kata Dede Damyati, Ketua Panwascam Rajeg, saat memberikan keterangn tertulisnya kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (12/1). Kata Dede, spanduk APK yang diturunkan di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kukun-Jambu, Rajeg-Tanjakan dan Pasar Kemis-Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.  Dalam penertiban yang bekerjasama dengan petugas Satpol PP Kecamatan Rajeg, petugas mencopot APK yang terpasang di sarana ibadah dan pendidikan. “Kami bersama Trantib Kecamatan Rajeg menurunkan seluruh APK yang melanggar pemasangannya, seperti di jalan protokol, pepohonan, sarana pendidikan, sarana ibadah dan sarana umum,” jelas Dede. Menurut pria yang akrab disapa Adam ini, pihaknya rutin melaksanakan penurunan APK yang terpasang di tempat-tempat terlarang setiap bulan sejak November 2018 lalu. Anehnya, walaupun pihaknya rutin melakukan penurunan APK, namun APK masih banyak terpasang di tempat terlarang. Sehingga pihak Panwascam Rajeg maupun Satpol PP kewalahan melakukan penertibaan. “Padahal Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Nomor 204/HK.031-Kpts/3603/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, sudah disosialisasikan ke seluruh peserta pemilu 2019,” jelasnya. Hasil pendataan, lanjut Adam, jumlah APK yang diturunkan milik Caleg dari partai politik (Parpol) Demokrat sebanyak 32 buah, PKS sebanyak 29 buah, Partai Berkarya sebanyak 21 buah, PKB sebanyak 21 buah, PPP sebanyak 20 buah, Partai Gerindra sebanyak 18 buah, PDIP sebanyak 17 buah, Partai Hanura sebanyak 17 buah, Partai Golkar sebanyak 16 buah, PBB sebanyak 15 buah dan Partai Nasdem sebanyak 11 buah. “APK itu milik para Caleg DPRD Kabupaten Tangerang, sedangkan APK milik DPR RI sebanyak 6 buah dan DPRD Provinsi sebanyak 6 buah, yang kami turunin dari tempat yang terlarang,” jelasnya. Dari banyaknya APK yang berhasil diamankan, kini APK tersebut dibawa ke sekretariat Panwascam Rajeg yang terdapat di Jalan Cilongok, Desa Daon, Kecamatan Rajeg. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait