Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini untuk memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Penting untuk diketahui bahwa pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK/210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut: Pertama, bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace, memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace. Selanjutnya, tetap melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, kewajiban penyedia platform marketplace. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace. Tiga, bagi e-commerce di luar Platform marketplace. Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum PMK/210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut. Untuk mendapatkan salinan PMK/210 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. Logo Baru DJP Untuk semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak melalui penguatan identitas organisasi, Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018 telah menetapkan logo Direktorat Jenderal Pajak yang baru. Melalui logo yang baru ini diharapkan DJP akan dipandang sebagai institusi yang profesional, modern, dan bersahabat. Logo baru ini memiliki bentuk luar yang melengkung melambangkan institusi yang melayani, dan bentuk dalam yang persegi melambangkan otoritas yang tegas. Gradasi warna biru menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas, sedangkan warna kuning merefleksikan keramahan dan nilai-nilai perbuatan baik. Dua unsur warna melambangkan sinergi antara masyarakat dan DJP yang bekerja sama untuk menghimpun penerimaan negara bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik. Perlu diketahui bahwa logo baru ini dimanfaatkan sebagai branding bagi kegiatan kehumasan, tetapi tidak menggantikan logo resmi Kementerian Keuangan yang tetap digunakan pada dokumen dinas dan persuratan DJP. Pemerintah serius melaksanakan program Reformasi Perpajakan untuk mencapai penerimaan pajak yang lebih optimal dan berkelanjutan.(Rls)
Pake LOGO DJP Baru, Peraturan Perlakuan Perpajakan e-Commerce Terbit
Sabtu 12-01-2019,03:46 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:50 WIB
Target Investasi Rp15,15 Triliun, Jaga Kualitas Hadirkan Integrasi Pelayanan
Senin 11-05-2026,20:56 WIB
Pembangunan Flyover Ditarget Rampung Desember
Senin 11-05-2026,21:30 WIB
Laris Manis Diluncurkan BPN Kabupaten Tangerang, Layanan Roya dan Waris Bisa Selesai Lima Menit
Senin 11-05-2026,20:51 WIB
Ketua DPRD Kota Serang Minta Tindak Tegas Pencemar Sungai
Senin 11-05-2026,21:47 WIB
Pemkot Tangsel Klaim Tindaklanjuti Ratusan Laporan SP4N
Terkini
Selasa 12-05-2026,17:32 WIB
BRI Region 8 Jakarta 3 Gelar Sharing Session Budaya Kerja, Perkuat Transformasi dan Kolaborasi
Selasa 12-05-2026,14:53 WIB
Energizing Indonesia di Panggung Dunia: Startup Binaan Pertamina Tembus Top 6 Global Social Innovation Challen
Senin 11-05-2026,21:55 WIB
Di Ujung Pengabdian, 2027 Jadi Mimpi Buruk Guru Honorer, Pengabdian Panjang Terancam Berakhir
Senin 11-05-2026,21:50 WIB
Target Investasi Rp15,15 Triliun, Jaga Kualitas Hadirkan Integrasi Pelayanan
Senin 11-05-2026,21:47 WIB