Berkas Ratna Sarumpaet Belum P21

Jumat 11-01-2019,03:26 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet hingga kini tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan Berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya sempat dikembalikan oleh tim jaksa peneliti karena dinilai berkas perkara belum memenuhi unsur formil dan materil. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pelimpahan berkas perkara dari tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke tim jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta, merupakan bagian dari melengkapi petunjuk. "iya benar tim jaksa telah menrima pelimpahan berkas perkara kembali, ini bukan sesuatu yang luar biasa, ini bagian dari penyidik melengkapi petunjuk jaksa," katanya kepada Fajar Indonesia Network saat di temui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/1). Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik, tambah Mukri, Jaksa Penuntut Umum akan melihat apakah berkas perkara apa telah memenuhi unsur formil dan materil atau tidak. "Hingga saat ini berkas perkara masih diteliti oleh tim jaksa, Sehingga mohon bersabar lihat saja nanti apa hasilnya," jelasnya. Dirinya memastikan bila dalam penelitian tim jaksa melihat berkas perkara tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil, maka akan dikeluarkan penetapan surat P21 atau menyatakan berkas sudah lengkap. Namun jika tim jaksa penuntut umum menilai berkas perkara belum penuhi unsur formil dan materil maka, dirinya mengungkapkan berkas perkara akan dikembalikan kembali ke penyidik dengan petunjuk. Sementara Kepala Unit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nico Purba mengatakan, tim penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk tim jaksa penuntut umum. Bahkan dalam berkas perkara tersebut terdapat 20 poin yang diperbaiki. Namun, saat ditanya poin mana saja yang harus diperbaiki. Dirinya enggan untuk menyebutkan dan menjabarkannya. Disinggung soal apakah ada penambahan saksi dalam berkas perkara yang dikirim ke Kejati DKI, Nico menyatakan, sesuai petunjuk jaksa penuntut umum maka penyidik melakukan pemeriksaan saksi tambahan yakni Rocky Gerung. Nico pun berharap berkas perkara yang telah dilengkapi oleh pihaknya tersebut telah sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. Sehingga dapat dinyatakan berkas perkara lengkap atau memenuhi unsur formil dan materil atau P21. Sebelumnya, Kejaksaan telah menunjuk 9 jaksa penuntut umum (JPU) yang untuk mengikuti perkembangan perkara kasus pembohongan publik atau hoaks atas nama tersangka Ratna Sarumpaet. Terkait dengan penugasan kesembilan jaksa tersebut, Kejati DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/20576/X/Res.1.24/2018/Datro dari penuidik Polda Metro Jaya. (lan/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait