Alfamidi Disegel Satpol PP

Kamis 10-01-2019,05:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG UTARA-Toko Alfamidi di Jalan Melati Raya, Serpong Utara, Tangsel, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Segel berbentuk stiker tersebut, menempel di dinding kaca bagian depan minimarket tersebut. Anehnya, kendati sudah disegel, pada Rabu (9/1), toko tersebut masih tetap beroperasi. Informasi yang diperoleh Tangerang Ekspres, Alfamidi tersebut disegel pada Senin (7/1). Selain itu, toko tersebut baru selesai dibangun akhir 2018 dan sejak tiga minggu ini mulai beroprasi. Saat ditemui di kantornya, Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Muksin mengatakan, minimarket itu tidak memiliki IMB dan dokumen-dokumen penting lain. “Bagaimana punya izin usaha dan lain-lain, izin membangun saja tidak punya,” ujarnya, Rabu, (9/1). Dia menjelaskan, pengelola minimarket itu telah melanggar pasal 13A Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang perubahan atas perda No.5 tahun 2013 tentang bangunan gedung. Dalam regulasi ini dikatakan bahwa, setiap bangunan harus memiliki izin dari dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Daerah dan disetujui oleh Walikota Tangsel. Muksin melanjutkan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan panggilan kepada pemilik bangunan melengkapi izin pendirian bangunan. Kemudian, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan dan teguran. Namun, pihak minimarket tak mengindahkan teguran itu. “Sampai saat ini kami tidak bisa langsung menutup minimarket tersebut karena kami hanya bertindak untuk mengamankan bangunan yang tidak memiliki IMB. Selanjutnya, akan diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tambahnya. Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang menangani kasus tersebut Agus Supriadi mengatakan, pemilik bangunan tersebut sudah dimintai keterangan. “Saat ini kami masih memberikan toleransi kepada pemilik toko, walaupaun toko sudah kami segel minimarket tersebut masih bisa beroprasi dengan syarat harus bisa menyelesaikan perizinan secepatnya,” ujarnya. Agus menambahkan, jika pemilik tidak dapat melengkapi dokomen terkait sesuai batas waktu yang ditentukan pihaknya akan menutup minimarket tersebut. “Karena tidak memiliki IMB jelas melanggar hukum, kalau tidak secepatnya dilengakapi terpaksa tidak hanya disegel, namun ditutup,” tambahnya. Pantauan Tangerang Ekspres dilokasi, hingga saat ini minimarket tersebut masih beroprasi seperti biasa, namun, sudah terpasang tulisan disegel yang ditempel oleh petugas Satpol-PP dikaca toko bagian depan. (mg-4/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait