Partai politik di Kota Tangerang mulai melaporkan dana kampanye parpol dan pasangan Capres dan Cawapres kepada KPU. Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra menyebutkan, total sumbangan untuk pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebesar Rp7,2 juta. Sedangkan untuk pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar Rp1 juta. Sementara penerimaan LPSDK dari partai politik, PKB berjumlah Rp334 juta, Gerindra Rp367 juta, PDIP Rp1 miliar, dan Golkar Rp949 juta. Sedangkan partai politik lainnya yaitu Nasdem Rp292 juta, Garuda Rp8 juta, Berkarya Rp191 juta, PKS Rp257 juta, Perindo Rp411 ribu, PPP Rp714 juta, serta PSI Rp127 juta. "Sementara PAN Rp279 juta, Hanura Rp733 juta, Demokrat Rp399 juta, PBB Rp65 juta hingga PKPI Rp 0," ujar Syailendra, Selasa (8/1). Terkait dana kampanye ini, kata Syailendra, tahapan selanjutnya adalah para peserta Pemilu 2019 wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Berdasarkan PKPU 24 Tahun 2018 TTG Laporan Dana Kampanye, LPPDK peserta pemilu meski menyerahkan paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan. "Seluruh tahapan mulai dari LADK, LPSDK, dan LPPDK mesti disampaikan. Hanya memang LPSDK tidak ada sanksinya hanya dilihat dari sudut pandang kepatuhan," ucapnya. Ia menambahkan, jika para peserta Pemilu 2019 tidak menyerahkan LPPDK dalam waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi. "Dan memang ada sanksinya jika ada caleg yang tidak menyerahkan dan tentunya laporan yang mereka sampaikan akan di audit dari kantor Akuntan Publik," paparnya. (net)
Parpol Laporkan Dana Kampanye
Rabu 09-01-2019,06:45 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :