Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari Tjen Jung Sen kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang, Senin (7/1). Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan eksepsi yang dibacakan langsung tim pengacara terdakwa di depan hakim yang dipimpin Hakim Gunawan. Kuasa hukum terdakwa, Upa Labuhari menjelaskan dalam eksepsinya membantah jika kliennya telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan menuju kawasan Parsial 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. "Jika dicermati ini sungguh bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi mensejahterakan masyarakat sekitar. Membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu,"ujar Upa. Upa mengatakan, laporan yang dibuat tahun 2017 sementara perbuatan yang dituntut jaksa tahun 2018. Itu sudah menjadi kejanggalan yang dituntut oleh JPU. Harusnya, JPU bisa teliti dalam kasus ini. "Kasus ini menurut saya sangat tidak masuk akal, klien saya di tuntut JPU laporannya 2017 sedangkan perbuatan yang dituntut 2018 itu sangata aneh,"paparnya. Upa menambahkan, klienya sudah benar dalam melakukan pembangunan. Pasalnya, pada tahun 2003 klienya sudah mendapatkan ijin. "Sekarang gini, ijin sudah terbit untuk membangun jalan. Sudah dibantu untuk membangun, kenapa klien saya dilaporkan dengan tuduhan mencaplok lahan pemerintah. Pembangunan yang dilakukan klien saya untuk masyarkat dan bukan untuk kepentingan pribadi,"ungkapnya. Sidang akan kembali digelar pada 18 Januari mendatang untuk mendengar tanggapan dari JPU setelah mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum Tjen Jung Sen. (mg-9)
Pengacara Bantah Caplok Lahan Pemkab
Selasa 08-01-2019,04:37 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :