Aher dan Soni Mangkir Panggilan KPK

Selasa 08-01-2019,03:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Selain Aher, rencanya penyidik juga akan memeriksa saksi lain terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Namun, kedua saksi itu batal diperiksa oleh penyidik KPK ini. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Aher yang rencananya akan diperiksa untuk Bupati nonaktif Neneng Hasanah Yasin, hingga sore ini belum tampak kehadirannya di gedung lembaga antikorupsi. "Aher belum datang dan belum ada konfirmasi hadir atau tidak hadir sampai siang ini. Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan datang sore ini atau tidak," ucapnya pada awak media, Senin (7/1). Sementara, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono juga batal menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Sebab, Soni meminta penjadwalan ulang. Terkait kasus Meikarta ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, ?KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR). Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal? 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal? 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ?Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bar)

Tags :
Kategori :

Terkait