BI-Kemenkeu Perkuat Pengawasan Devisa

Selasa 08-01-2019,03:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Jakarta -- Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani kerja sama pemanfaatan dan pemantauan yang terintegrasi atas data dan/atau informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor. Pemantauan dilakukan melalui Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika atau SiMoDIS guna meningkatkan perolehan devisa. Kesepakatan dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (7/1). Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, dan Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono. Perry menjelaskan SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan DHE yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor, dan menyinergikan kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia terkait ekspor dan impor secara seketika. Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, dan aliran uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa. "Melalui integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu dan BI," jelas Perry. Dengan demikian, menurut Perry, terdapat sejumlah manfaat atas kesepakatan tersebut. Pertama, meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor. Kedua, mendapatkan informasi devisa kegiatan impor. Ketiga, meningkatkan perolehan DHE. Keempat, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan. Kelima, memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan. Keenam, memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa. Adapun menurut Perry, sejak awal diimplementasikan pada tahun 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terus membaik dan mencapai 98 persen pada November 2018. Kinerja positif kepatuhan eksportir dimaksud tidak terlepas dari sinergi kebijakan yang kuat antara BI dan Kemenkeu, serta dukungan perbankan dan eksportir. "Melalui kesepakatan ini, BI dan Kemenkeu berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dalam mendukung serta mengoptimalkan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelas dia.(Antara)

Tags :
Kategori :

Terkait